Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbaru Kasus Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang di Manado, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/07/2022, 14:46 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan oknum sopir taksi online di Kota Manado, Sulawesi Utara, viral di media sosial.

Kejadian yang direkam dan dibagikan korban melalui akun Instagram pribadinya itu memperlihatkan oknum sopir taksi online berulang kali menyentuh bagian kaki korban dengan tangan kirinya.

Pelaku berusaha memegang kaki dan tangan korban yang duduk di kursi belakang sambil mengemudi kendaraannya.

Korban pun menolak perbuatan pelaku sambil terus merekam menggunakan kamera ponselnya, namun sang sopir masih saja melecehkan korban.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Universitas Halu Oleo Kendari, Prof BA Bantah Lecehkan Korban

Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 735.000 kali dan mendapat lebih dari 8.200 komentar netizen.

Pelaku diringkus polisi

Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku pun telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan dari korban, polisi pun langsung menangkap pelaku berinisial NM (47) tersebut.

Katim Resmob Polda Sulut, Iptu Ahmad Anugerah membenarkan bahwa pelaku pelecehan seksual di taksi online itu telah ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut.

"Pelaku kemudian segera diamankan ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ahmad, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kulon Progo Meningkat, Terbanyak Pelecehan Seksual

Dari video yang beredar juga tampak pelaku menangis saat sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

Dia menambahkan, NM dapat dijerat Undang-undang nomor 12 2022 tentang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5," ujarnya.

Jika dikenakan pasal 5 UU tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara dan atau denda maksimal Rp 10 juta.

Baca juga: Mengaku Jadi Korban Pelecehan Payudara, Seorang Perempuan di Banyumas Curhat di Facebook

Sedangkan pasal 6 akan membuat pelaku menjalani hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com