KENDARI, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menggelar sidang pemeriksaan atas laporan dugaan pelecehan yang dilakukan guru besar inisial BA (62) kepada seorang mahasiswinya, inisial RA (20) di lantai 4 Rektorat UHO, Senin (25/7/2022).
Sidang DKKED UHO Kendari berlangsung secara tertutup, terlebih dahulu memeriksa mahasiswi selaku pelapor selama lebih kurang 2 jam.
Selanjutnya, pemeriksaan terhadap oknum dosen Prof BA berlangsung selama hampir 4 jam.
Baca juga: Staf Kampus Diduga Lecehkan Mahasiswi, Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang Minta Maaf
Usai pemeriksaan, mahasiswi RA terlihat masih dalam kondisi trauma, sehingga enggan memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.
Paman korban, Mashur menyampaikan kepada wartawan agar mewawancarai kuasa hukum saja terkait apa saja yang ditanyakan dalam sidang kode etik dan disiplin.
“Maaf teman-teman media karena korban ini masih trauma dan stres,” ungkapnya.
Sementara Prof B saat keluar dari ruangan DKKED UHO tidak memberikan komentar apa pun kepada media.
Salah seorang anggota DKKED meminta kepada awak media untuk mewawancarai ketua DKKED saja.
“Nanti sama Pak La Iru saja ya. Kebetulan beliau masih dalam ruangan sidang,” katanya sambil berlalu bersama sang dosen itu.
Ketua Dewan Kode Etik UHO, La Iru mengatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan karena hasil pemeriksaan kepada pelapor dan terlapor itu berbeda. Selain itu, pihaknya juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang akan dijadwal pada hari Rabu mendatang
“Pelapor mengakui telah dilecehkan, tapi terlapor tidak mengakui apa yang telah dikatakan pelapor. Makanya kami butuh saksi lagi,” kata La Iru ditemui usai sidang kode etik.
Menurutnya pemeriksaan saksi nanti diharapkan dapat menyimpulkan dan mengeluarkan rekomendasi.
“Saksi yang kita panggil yang melihat kejadian itu. Ada orang yang melihat itu sebagai saksi dari mahasiswa, Insya Allah Rabu ini kita panggil,” terangnya.
Saat proses sidang, lanjut La Iru, pihaknya sempat menawarkan mediasi kepada pelapor dengan tujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak. Namun pelapor menolak dengan alasan kasusnya sudah telanjur berjalan.
“Kita sempat tawarkan mediasi, misalnya berpikir dulu kira-kira menguntungkan atau tidak bisa mencabut gugatannya, tapi pelapor katakan sudah telanjur jalan kasusnya,” tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.