Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat karena Diduga Selingkuh, CPNS di Cilacap Buka Suara

Kompas.com - 28/07/2022, 10:09 WIB
Iqbal Fahmi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan tahun 2019 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang diberhentikan akhirnya buka suara.

CPNS berinisial TS (27) tersebut membantah seluruh tuduhan. Dia juga keberatan terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Cilacap yang menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang kepadanya hingga diberhentikan sebagai CPNS.

Nota keberataan tersebut tertulis dalam dokumen banding administratif yang dilayangkan TS melalui pengacaranya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 4 Maret 2022.

Dalam dokumen bandingnya, TS menyebut jika perkara yang dilaporkan oleh suaminya sudah pernah diselesaikan secara mediasi oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap pada 29 Juni 2021.

“Perkara ini sudah pernah dilaporkan dan sudah mediasi. Keputusannya kami telah sepakat untuk berdamai dan rujuk dan berkas laporannya juga sudah dicabut,” kata TS kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Ajudan Bupati, CPNS di Cilacap Diberhentikan

Menurut TS, motif utama suaminya melaporkan kembali perkara yang sama yakni karena TS menolak permintaan sang suami untuk menjaminkan SK pengangkatan CPNS TS sebagai agunan kredit bank.

“Di sini sangat jelas bahwa motif suami saya melaporkan kembali perkara lama itu hanya untuk kepentingan pribadi bukan persoalan disiplin pegawai,” ujar TS.

Bahkan sebelum diancam untuk dilaporkan kembali, suami TS pernah melakukan penganiayaan kepada TS.

TS mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya karena menolak menjaminkan SK CPNS.

Hal ini diperkuat dengan laporan TS kepada Polres Cilacap bernomor STTPP/09/I/2022/SPKT/Polres Cilacap tertanggal 10 Januari 2022.

“Alasan-alasan yang melatarbelakangi ini sudah saya sampaikan kepada tim pemeriksa BKPPD, namun tim pemeriksa lebih mementingkan keterangan suami saya tanpa mempertimbangkan suasana psikologi yang saya alami sebagai korban KDRT,” terangnya.

Selain itu, TS juga berpendapat jika keputusan PPK yang memberhentikan dirinya sebagai CPNS mengesampingkan aspek legalitas dan aspek oportunitas.

Dia beranggapan PPK telah keliru dalam menjatuhkan hukuman disiplin sedang karena hanya didasarkan pada bukti yang sangat lemah.

“Karena buktinya lemah, PPK tidak menjatuhi hukuman perzinahan tapi malah soal integritas dan keteladanan yang juga tidak terbukti, sehingga sangat tidak adil jika saya dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang,” terangnya.

Dengan dilayangkannya permohonan banding itu, TS memohon kepada BKN untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati Cilacap tentang pemberhentianya sebagai CPNS.

Diberitakan sebelumnya, seorang CPNS angkatan tahun 2019 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diberhentikan beberapa bulan jelang dilantik.

CPNS berinisial TS itu dilaporkan oleh sang suami yang curiga jika istrinya menjalin hubungan gelap dengan Ajudan Bupati Cilacap berinisial FF (27).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com