TEGAL, KOMPAS.com - Tak terima sarana usaha diambil tanpa pemberitahuan, seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pancasila Kota Tegal, Jawa Tengah, Edy Kurniawan (42) melaporkan anggota Satpol PP ke Polres Tegal Kota, Senin (25/7/2022) malam.
Awalnya, Edy melaporkan dugaan tindak pidana pencurian usaha wahana permainan pemancingan anak yang biasa dijajakan di atas trotoar Jalan Pancasila, tepatnya di selatan Taman Pancasila.
Edy sudah menerima Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPD) dari Polres Tegal Kota.
Belakangan diketahui, sarana usaha itu diambil Satpol PP tanpa pemberitahuan darinya.
"Karena saya tidak mengetahui barang saya diambil, maka saya laporkan kepada polisi atas dugaan tindak pidana pencurian," kata Edy, saat ditemui Kompas.com di Kantin DPRD Kota Tegal, pada Selasa (26/7/2022).
Edy mengatakan, kejadian bermula saat ia menaruh perlengkapan di lokasi biasa untuk mencari nafkah sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia kemudian pergi sementara untuk menjemput anaknya di sekolah.
"Saya juga sempat mandi dan shalat. Kemudian kembali lagi ke lokasi berjualan," kata Edy.
Sampai di lokasi, Edy tidak mendapati perlengkapan usahanya. Ia pun berusaha mencari tahu siapa yang mengambilnya.
"Tak lama kemudian saya ketemu dengan petugas Satpol PP. Petugas itu menyampaikan barang milik saya sudah dibawa," sebut Edy.
Edy mengaku menyayangkan sikap dari petugas itu yang mengambil sarana usaha tanpa sepengetahuan dirinya.
Apalagi, Edy mengaku berjualan di lokasi juga sudah sesuai aturan.
Salah satunya adanya surat kesepakatan bersama antara PKL dan Satpol PP tertanggal 24 Mei 2022.
Di mana dalam surat itu, PKL diperbolehkan melakukan usaha atau kegiatan di atas trotoar asalkan tidak lebih dari 3 meter.
Diketahui trotoar di selatan Taman Pancasila itu berukuran lebar sampai 5 meter.