Salin Artikel

Wahana Permainan Anak di Trotoar Disita Satpol PP Sepihak, PKL Ini Lapor Polisi

TEGAL, KOMPAS.com - Tak terima sarana usaha diambil tanpa pemberitahuan, seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pancasila Kota Tegal, Jawa Tengah, Edy Kurniawan (42) melaporkan anggota Satpol PP ke Polres Tegal Kota, Senin (25/7/2022) malam.

Awalnya, Edy melaporkan dugaan tindak pidana pencurian usaha wahana permainan pemancingan anak yang biasa dijajakan di atas trotoar Jalan Pancasila, tepatnya di selatan Taman Pancasila.

Edy sudah menerima Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPD) dari Polres Tegal Kota.

Belakangan diketahui, sarana usaha itu diambil Satpol PP tanpa pemberitahuan darinya.

"Karena saya tidak mengetahui barang saya diambil, maka saya laporkan kepada polisi atas dugaan tindak pidana pencurian," kata Edy, saat ditemui Kompas.com di Kantin DPRD Kota Tegal, pada Selasa (26/7/2022).

Edy mengatakan, kejadian bermula saat ia menaruh perlengkapan di lokasi biasa untuk mencari nafkah sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia kemudian pergi sementara untuk menjemput anaknya di sekolah.

"Saya juga sempat mandi dan shalat. Kemudian kembali lagi ke lokasi berjualan," kata Edy.

Sampai di lokasi, Edy tidak mendapati perlengkapan usahanya. Ia pun berusaha mencari tahu siapa yang mengambilnya.

"Tak lama kemudian saya ketemu dengan petugas Satpol PP. Petugas itu menyampaikan barang milik saya sudah dibawa," sebut Edy.

Edy mengaku menyayangkan sikap dari petugas itu yang mengambil sarana usaha tanpa sepengetahuan dirinya.

Apalagi, Edy mengaku berjualan di lokasi juga sudah sesuai aturan.

Salah satunya adanya surat kesepakatan bersama antara PKL dan Satpol PP tertanggal 24 Mei 2022.

Di mana dalam surat itu, PKL diperbolehkan melakukan usaha atau kegiatan di atas trotoar asalkan tidak lebih dari 3 meter.

Diketahui trotoar di selatan Taman Pancasila itu berukuran lebar sampai 5 meter.


Edy juga menyebut adanya Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Dalam PermenPUPR, sebut Edy, PKL boleh berjualan di atas trotoar, asalkan trotoar itu memiliki lebar minimal lima meter.

"Surat pernyataan bersama Satpol PP itu berlaku hingga menunggu diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur PKL," kata Edy.

Edy mengaku terpaksa melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Saya mengalami kerugian hingga Rp 8 juta. Saya berharap agar pengaduan bisa segera diproses oleh pihak Kepolisian," pungkas Edy.

Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, PKL tidak diperbolehkan beraktivitas di atas trotoar sesuai Peraturan Daerah (Perda).

"Sesuai perda itu, fungsi trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki. Namun, saat itu ada wahana permainan yang diletakkan di atasnya," kata Hartoto kepada wartawan.

Hartoto mengaku pihaknya sempat menunggu kehadiran pemilik sarana usaha itu.

Karena tak kunjung datang mengambil, pihaknya terpaksa mengamankan barang itu ke Kantor Satpol PP.

"Sifatnya kami mengamankan di bawa ke Markas Komando. Saya juga sudah berpesan ke anggota, kalau ada yang merasa kehilangan bisa diambil di kantor," sebut Hartoto.

Hartoto mengungkapkan, memang sempat dilakukan mediasi antara PKL tersebut dengan pihaknya yang difasilitasi polisi.

Namun, mediasi berjalan buntu, dan PKL tersebut tetap melanjutkan membuat laporan ke Polres Tegal Kota.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/26/114953478/wahana-permainan-anak-di-trotoar-disita-satpol-pp-sepihak-pkl-ini-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke