Edy juga menyebut adanya Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Dalam PermenPUPR, sebut Edy, PKL boleh berjualan di atas trotoar, asalkan trotoar itu memiliki lebar minimal lima meter.
"Surat pernyataan bersama Satpol PP itu berlaku hingga menunggu diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur PKL," kata Edy.
Edy mengaku terpaksa melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Saya mengalami kerugian hingga Rp 8 juta. Saya berharap agar pengaduan bisa segera diproses oleh pihak Kepolisian," pungkas Edy.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, PKL tidak diperbolehkan beraktivitas di atas trotoar sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Sekda Johardi Meninggal Serangan Jantung, Wali Kota Tegal: Almarhum Teman Diskusi yang Baik
"Sesuai perda itu, fungsi trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki. Namun, saat itu ada wahana permainan yang diletakkan di atasnya," kata Hartoto kepada wartawan.
Hartoto mengaku pihaknya sempat menunggu kehadiran pemilik sarana usaha itu.
Karena tak kunjung datang mengambil, pihaknya terpaksa mengamankan barang itu ke Kantor Satpol PP.
"Sifatnya kami mengamankan di bawa ke Markas Komando. Saya juga sudah berpesan ke anggota, kalau ada yang merasa kehilangan bisa diambil di kantor," sebut Hartoto.
Hartoto mengungkapkan, memang sempat dilakukan mediasi antara PKL tersebut dengan pihaknya yang difasilitasi polisi.
Namun, mediasi berjalan buntu, dan PKL tersebut tetap melanjutkan membuat laporan ke Polres Tegal Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.