Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahana Permainan Anak di Trotoar Disita Satpol PP Sepihak, PKL Ini Lapor Polisi

Kompas.com - 26/07/2022, 11:49 WIB
Tresno Setiadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Tak terima sarana usaha diambil tanpa pemberitahuan, seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pancasila Kota Tegal, Jawa Tengah, Edy Kurniawan (42) melaporkan anggota Satpol PP ke Polres Tegal Kota, Senin (25/7/2022) malam.

Awalnya, Edy melaporkan dugaan tindak pidana pencurian usaha wahana permainan pemancingan anak yang biasa dijajakan di atas trotoar Jalan Pancasila, tepatnya di selatan Taman Pancasila.

Edy sudah menerima Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPD) dari Polres Tegal Kota.

Belakangan diketahui, sarana usaha itu diambil Satpol PP tanpa pemberitahuan darinya.

Baca juga: Gibran Minta Maaf Buntut Keributan Suporter dari Solo di Yogyakarta Jelang Laga Persis Vs Dewa United

"Karena saya tidak mengetahui barang saya diambil, maka saya laporkan kepada polisi atas dugaan tindak pidana pencurian," kata Edy, saat ditemui Kompas.com di Kantin DPRD Kota Tegal, pada Selasa (26/7/2022).

Edy mengatakan, kejadian bermula saat ia menaruh perlengkapan di lokasi biasa untuk mencari nafkah sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia kemudian pergi sementara untuk menjemput anaknya di sekolah.

"Saya juga sempat mandi dan shalat. Kemudian kembali lagi ke lokasi berjualan," kata Edy.

Sampai di lokasi, Edy tidak mendapati perlengkapan usahanya. Ia pun berusaha mencari tahu siapa yang mengambilnya.

"Tak lama kemudian saya ketemu dengan petugas Satpol PP. Petugas itu menyampaikan barang milik saya sudah dibawa," sebut Edy.

Edy mengaku menyayangkan sikap dari petugas itu yang mengambil sarana usaha tanpa sepengetahuan dirinya.

Apalagi, Edy mengaku berjualan di lokasi juga sudah sesuai aturan.

Salah satunya adanya surat kesepakatan bersama antara PKL dan Satpol PP tertanggal 24 Mei 2022.

Di mana dalam surat itu, PKL diperbolehkan melakukan usaha atau kegiatan di atas trotoar asalkan tidak lebih dari 3 meter.

Diketahui trotoar di selatan Taman Pancasila itu berukuran lebar sampai 5 meter.

 

Edy juga menyebut adanya Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Dalam PermenPUPR, sebut Edy, PKL boleh berjualan di atas trotoar, asalkan trotoar itu memiliki lebar minimal lima meter.

"Surat pernyataan bersama Satpol PP itu berlaku hingga menunggu diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur PKL," kata Edy.

Edy mengaku terpaksa melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Saya mengalami kerugian hingga Rp 8 juta. Saya berharap agar pengaduan bisa segera diproses oleh pihak Kepolisian," pungkas Edy.

Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, PKL tidak diperbolehkan beraktivitas di atas trotoar sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: Sekda Johardi Meninggal Serangan Jantung, Wali Kota Tegal: Almarhum Teman Diskusi yang Baik

"Sesuai perda itu, fungsi trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki. Namun, saat itu ada wahana permainan yang diletakkan di atasnya," kata Hartoto kepada wartawan.

Hartoto mengaku pihaknya sempat menunggu kehadiran pemilik sarana usaha itu.

Karena tak kunjung datang mengambil, pihaknya terpaksa mengamankan barang itu ke Kantor Satpol PP.

"Sifatnya kami mengamankan di bawa ke Markas Komando. Saya juga sudah berpesan ke anggota, kalau ada yang merasa kehilangan bisa diambil di kantor," sebut Hartoto.

Hartoto mengungkapkan, memang sempat dilakukan mediasi antara PKL tersebut dengan pihaknya yang difasilitasi polisi.

Namun, mediasi berjalan buntu, dan PKL tersebut tetap melanjutkan membuat laporan ke Polres Tegal Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com