SOLO, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, meminta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) segera mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Hal itu, ia sampaikan agar tidak terjadi lagi kasus sengketa merek dagang seperti perusahaan kecantikan MS Glow (Juragan 99, Shandy Purnamasari) dan PStore Glow (Putra Siregar.
Yasonna Laoly menilai HAKI penting untuk melindungi UMKM saat ada pihak lain yang melanggar hak mereka yakni hak merek dagang itu sendiri.
Baca juga: Kirim Surat, Putra Siregar Ungkap Keinginan Tutup PS Glow dan Berdamai dengan MS Glow
"Kita bisa belajar dari kasus sengketa MS Glow dan PS Glow, betapa pentingnya mendaftar merek lebih dulu saat membangun bisnis," kata Yasonna, di acara Yasonna Mendengar Solo, Rabu (20/7/2022).
Sebagai informasi, kasus ini telah dimenangkan oleh PS Glow yang melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.
Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari beserta suami, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.
Karena adanya sengketa kasus ini, lanjut Yasonna, hal itu membuktikan bahwa kekayaan intelektual (KI) bukan perkara mudah atau sepele.
"Jika sudah tersandung masalah maka biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar dari biaya pendaftaran merek itu sendiri, ini kita lihat bahwa ini bukan barang sederhana kalau sudah begini," jelasnya.
Melihat kondisi ini, Ia mengimbau agar pelaku UMKM yang memiliki KI segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya, tanpa menunda-nunda pendaftaran.
"Jangan menunggu karya dan brand yang kita buat sampai terkenal dulu baru didaftarkan. Melindungi kekayaan intelektual harus sejak awal. Daftarkan dalam beberapa klasifikasi, turunan-turunan jenis. Yang mungkin dalam waktu dekat kita bisa memproduksinya sehingga tidak diambil orang lain," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku mendukung UMKM untuk segera mendaftarkan merek dagangnya.
"Semua sudah dimudahkan, ya segera didaftarkan (merek dagang). Perlu sosialisasi karena pada belum tahu pentingnya HAKI Ini, nanti biar didorong," kata Gibran Rakabuming Raka sesuai acara Yasonna Mendengar Solo, Rabu (20/7/2022).
Lanjut putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, fasilitas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, untuk pendaftaran sudah ada di Mal Pelayanan Publik Solo.
"Kan sudah ada Mall Pelayanan Publik, segera datang ke situ. Nanti dibantu. Semua penting, kalau punya merek bagus tapi nggak didaftarkan, nanti dicolong wong liyo (dicuri orang lain)," tegas Gibran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.