KOMPAS.com - Kasus kematian narapidana anak berinisial RF (17) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Masgar di Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Selasa (12/7/2022), menjadi sorotan.
Dian Sasmita, pemerhati masalah anak berkonflik hukum dan sekaligus pendiri Yayasan Sahabat Kapas Solo, mengatakan, kasus itu membuktikan satu hal bahwa perlu segera dilakukan evaluasi sistem LPKA.
Baca juga: Napi Anak Tewas Usai Disiksa, Polisi Datangi Lapas Masgar Lampung
Menurut Dian, anak-anak yang sedang menjalani hukuman sudah seharusnya mendapat perlindungan yang maksimal.
"LPKA adalah salah satu institusi yang diamanatkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak untuk mendukung rehabilitasi anak selama menjalani hukuman pidana. Mereka yang berada di dalam LPKA adalah anak-anak yang berani bertanggung jawab terhadap kesalahannya," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Napi Anak Tewas Usai Dipukuli, Keluarga: Kami Datang Sudah Kritis
Negara atau dalam hal ini LPKA sudah seharusnya mengambil tanggung jawab demi masa depan anak-anak tersebut.
"Mengeliminasi praktik-praktik prisonisasi, bullying, kekerasaan, atau tindakan buruk lainnya," tegas Dian.
"Karena anak-anak yang berada di LPKA adalah anak yang rapuh psikis dan mentalnya. Sehingga bukan cara penjeraan yang digunakan. Namun pendekatan dengan penuh kasih sayang lewat konseling, menjadi cara ampuh untuk perubahan perilaku mereka," pungkasnya.
Sebagai informasi, Yayasan Sahabat Kapas bergerak dalam pendampingan psikososial bagi narapidana anak.