Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Debt Collector" Tarik Mobil di Depan Mapolres Bengkulu, Pahami Aturannya

Kompas.com - 13/07/2022, 20:44 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Seorang debt collector berusaha menarik mobil Agya milik Yudha yang terparkir di depan Mapolres Bengkulu, Rabu siang (13/7/2022).

Sang pemilik pun berteriak "maling" hingga menarik perhatian sejumlah polisi di lokasi kejadian.

Salah satu debt collector bernama Horison mengaku bahwa pemilik Agya ini menunggak utang selama 12 bulan.

Sejumlah debt collector yang mengaku mewakili leasing ini berusaha untuk menarik mobil Agya. Namun mereka mendapat perlawanan dari Yudha.

Baca juga: Debt Collector Tarik Mobil Leasing di Depan Mapolres Bengkulu, Pemilik Teriak Maling

Sempat adu fisik antara Yudha dan para debt collector hingga mereka dilerai petugas kepolisian.

"Sejak pembelian mobil, baru membayar 8 bulan. Kami mendapatkan surat dari perusahaan untuk menarik unit tertunggak ini," kata Horison.

Sementara itu, Yudha mengaku bahwa pemilik mobil Agya yang sesungguhnya adalah Baharudin.

Baharudin menyerahkan mobil tersebut untuk membayar kekurangan utang Rp 40 juta dari total Rp 170 juta. Sisanya dengan menggunakan sertifikat tanah.

Yudha menyatakan bahwa ia tidak berurusan dengan pihak leasing. Yang berurusan seharusnya Baharudin.

Kepolisian pun membawa kedua belah pihak ke Mapolres Bengkulu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Aturan penarikan kendaraan

Sementara itu, melansir Kompas.com Otomotif, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan perihal aturan debt collector saat menarik kendaraan yang menunggak bayaran.

Menurut Tulus, tidak masalah debt collector menarik kendaraan yang menunggak, namun harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Tidak sembarangan.

Beberapa aturan pentng adalah soal surat fidusia dari pengadilan.

Jika tidak membawa surat fidusia, maka debt collector tidak berhak untuk mengambil kendaraan dari konsumen meski ia menunggak.

"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.

Baca juga: Tagih Rp 82 Juta, Debt Collector Nekat Culik Anak Penunggak Utang di Tasikmalaya

Hal sama disampaikan Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot. Menurut Sekar, debt collector harus mengikuti aturan penarikan atau penyitaan kendaraan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVI/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Aturan itu menyebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia baik kendaraan atau rumah secara sepihak setelah mendapat izin dari pengadilan. (Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor: Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com