Salin Artikel

"Debt Collector" Tarik Mobil di Depan Mapolres Bengkulu, Pahami Aturannya

Sang pemilik pun berteriak "maling" hingga menarik perhatian sejumlah polisi di lokasi kejadian.

Salah satu debt collector bernama Horison mengaku bahwa pemilik Agya ini menunggak utang selama 12 bulan.

Sejumlah debt collector yang mengaku mewakili leasing ini berusaha untuk menarik mobil Agya. Namun mereka mendapat perlawanan dari Yudha.

Sempat adu fisik antara Yudha dan para debt collector hingga mereka dilerai petugas kepolisian.

"Sejak pembelian mobil, baru membayar 8 bulan. Kami mendapatkan surat dari perusahaan untuk menarik unit tertunggak ini," kata Horison.

Sementara itu, Yudha mengaku bahwa pemilik mobil Agya yang sesungguhnya adalah Baharudin.

Baharudin menyerahkan mobil tersebut untuk membayar kekurangan utang Rp 40 juta dari total Rp 170 juta. Sisanya dengan menggunakan sertifikat tanah.

Yudha menyatakan bahwa ia tidak berurusan dengan pihak leasing. Yang berurusan seharusnya Baharudin.

Kepolisian pun membawa kedua belah pihak ke Mapolres Bengkulu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Aturan penarikan kendaraan

Sementara itu, melansir Kompas.com Otomotif, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan perihal aturan debt collector saat menarik kendaraan yang menunggak bayaran.

Menurut Tulus, tidak masalah debt collector menarik kendaraan yang menunggak, namun harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Tidak sembarangan.

Beberapa aturan pentng adalah soal surat fidusia dari pengadilan.

Jika tidak membawa surat fidusia, maka debt collector tidak berhak untuk mengambil kendaraan dari konsumen meski ia menunggak.

"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.

Hal sama disampaikan Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot. Menurut Sekar, debt collector harus mengikuti aturan penarikan atau penyitaan kendaraan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVI/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Aturan itu menyebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia baik kendaraan atau rumah secara sepihak setelah mendapat izin dari pengadilan. (Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor: Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/204410978/debt-collector-tarik-mobil-di-depan-mapolres-bengkulu-pahami-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke