Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Lombok Timur Melempar Batu ke Rumah Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya

Kompas.com - 11/07/2022, 11:57 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Kasus pencabulan oleh MF (49), oknum guru ngaji di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyulut kemarahan warga.

Warga yang geram atas perbuatan pelaku melempar batu ke rumah pelaku pada Jumat (8/7/2022). Tidak hanya itu, warga juga mengancam akan merusak rumah pelaku.

"Ya, memang ada sempat lemparan batu ke atap rumah pelaku oleh warga yang marah, sempat mengancam untuk merusak rumah terduga pelaku," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman, melalui sambungan telepon, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Lombok Timur Cabuli Muridnya, Terungkap Setelah Korban Tak Berani Mengaji

Atas kejadian itu, saat ini sejumlah anggota polisi dari Kepolisian Sektor Terara berjaga di rumah pelaku.

"Anggota kami saat ini sedang juga melakukan pengamanan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan (pengrusakan)," kata Nicolas.

Nicolas mengimbau agar warga tidak main hakim sendiri dan memberikan kepercayaan kepada polisi untuk menangani kasus tersebut.

Baca juga: 2 Remaja di Lombok Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Bangsal

"Mohon warga tenang, jangan ada yang main hakim sendiri, kami sedang berusaha menangani kasus dan mencoba mengembangkan atas kemungkinan korban lainnya," kata Nicolas.

Nicolas Oesman mengungkapkan, kasus pencabulan itu dilaporkan oleh orangtua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.

Diberitakan sebelumnya, MF (49), oknum guru ngaji di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur atas kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya.

Kasus pencabulan itu terungkap setelah korban tidak berani berangkat mengaji. Korban lantas bercerita kepada orangtuanya atas pencabulan yang telah dialaminya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com