Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman Sabu 1 Kilogram oleh Napi Lapas Balikpapan ke Samarinda Digagalkan Polisi

Kompas.com - 28/06/2022, 21:49 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pengiriman narkotika jenis sabu seberat satu kilogram siap edar berhasil digagalkan polisi setelah berkoordinasi dengan tim Lapas Narkotika Samarinda, Minggu (19/6/2022).

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadly mengatakan, sabu siap edar itu dikirim dari Balikpapan untuk diedarkan di Samarinda.

“Tapi kami gagalkan dan berhasil menangkap satu pelaku,” kata dia di Samarinda, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Apa Alasan Hakim di Lampung Bebaskan Terdakwa Pengendali Peredaran 92 Kg Sabu?

Satu pelaku yang ditangkap inisial AS (27), sementara rekan AS berhasil kabur saat digerebek di Gang Family, Jalan HM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Minggu malam sekitar 23.00 Wita.

Hasil pemeriksaan, sabu seberat satu kilogram tersebut dikirim oleh seorang napi di Lapas Balikpapan inisial AM melalui kurir AS, rekan dari dua napi di Lapas Samarinda, inisial AN dan SM.

"Jadi terungkapnya kasus ini setelah kita bekerja sama dengan pihak lapas,” tutur Arif.

Baca juga: Hendak Edarkan Sabu 7,5 Gram, Pria di Tegal Diringkus BNN

Kepala Lapas Narkotika Samarinda Hidayat mengatakan, dua napi tersebut kini dalam pemeriksaan.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini merupakan upaya kerja sama dengan Polresta Samarinda, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Samarinda.

“Satreskoba melakukan kerja sama dengan Lapas Narkotika Samarinda guna mencari informasi lebih lanjut dan mendapatkan titik temu, di mana akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu pada Minggu (19/6/2022) dari Balikpapan menuju Samarinda,” kata Hidayat saat dihubungi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satreskoba Polresta Samarinda langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Kami akan terus bersinergi dengan polisi untuk menciptakan lingkungan bersih narkoba "jelas dia.

Para pelaku diancam Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com