SALATIGA, KOMPAS.com - Pos pemantauan hewan kurban di Kota Salatiga yang dibuka mulai Senin (27/6/2022) masih sepi peminat. Hari pertama tidak ada pemilik hewan kurban yang memeriksaan hewan kurban miliknya.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Salatiga Henni Mulyani mengatakan pos pemeriksaan dibuka di depan Kebun Noborejo, yang merupakan akses masuk ke Kota Salatiga.
"Selain cek poin, ada juga tempat pengawasan lalu lintas hewan ternak. Tempat tersebut berada di tiga titik yakni Blotongan, Kecandran dan Tingkir," jelasnya.
Henni mengatakan pemeriksaan hewan kurban tersebut tidak dipungut biaya apa pun.
"Silakan diperiksakan di sini, ini gratis. Kalau memang hewan sehat dan tidak terindikasi terkena penyakit mulut dan kuku (PMK), maka akan dikeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," paparnya.
Baca juga: 11.577 Ternak di Sumut Terjangkit PMK, 42 Sapi di Deli Serdang yang Sehat Divaksin
Dikatakan, pos yang dibuka saat ini karena pertimbangan waktu. Sehingga jika ada hewan yang terindikasi PMK bisa langsung ditangani dan diobati.
"Masih ada waktu sekira 14 hari untuk penanganan. Jadi kalau terindikasi PMK, nanti pada saat Hari Raya Idul Adha, hewan kurban sudah dalam kondisi sehat," kata Henni.
"Kalau diperiksakan dalam waktu yang mepet, kami khawatir tidak bisa sehat jelang Idul Adha, dan ini berimbas pada kondisi kesehatan hewan dan saat penyembelihan," imbuhnya.
Ditambahkan Henni, karena masih sepi peminat yang memeriksakan hewan kurban, maka Dispangtan Kota Salatiga bergerak aktif ke peternak dan pengepul.
"Sosialisasikan soal cek poin dan pemeriksaan hewan terus kami lakukan," ungkapnya.
Syarat untuk pemeriksaan, di antaranya cukup membawa fotokopi e-KTP dan mengisi formulir.
"Sekali lagi, ini gratis dan tujuannya memudahkan pemilik ternak yang akan menjadi hewan kurban," tegas Henni.
Medik Veteriner Dispangtan Kota Salatiga Christina Susiloningsih menuturkan, pos ini memudahkan masyarakat untuk memeriksakan ternaknya.
"Sehingga mereka akan nyaman jika ternaknya sehat. Utamanya bagi yang belum memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), setelah diperiksa disini, akan keluar SKKH dan gratis,” tutur Christina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.