SERANG, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memutuskan untuk menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPNI 344217 Gorda di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Sanksi penutupan dilakukan setelah terungkapnya kecurangan dari pengelola dengan memodifikasi mesin dispenser menggunakan remote control.
Akibatnya, konsumen dirugikan karena ada pengurangan jumlah takaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar dengan uang yang dibayarkan.
Baca juga: Cegah Kecurangan Takaran, SPBU Lain di Banten Bakal Diperiksa Polisi
Untuk itu, Pertamina mengapresiasi penindakan yang dilakukan Polda Banten dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi tersebut.
"Sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/2022).
Untuk memperoleh BBM, Pertamina menyarankan agar masyarakat mengisi di SPBU terdekat yakni SPBU 3442120 yang berjarak sekitar 4.5KM dan SPBU 3442102 yang berjarak sekitar 5 kilometer.
Pertamina, lanjut Eko, senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
"Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135," tandasnya.
Sebagai informasi, polisi mengungkap kasus penipuan takaran bensin dengan modus menggunakan "remote control" di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.