SERANG, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memutuskan untuk menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPNI 344217 Gorda di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Sanksi penutupan dilakukan setelah terungkapnya kecurangan dari pengelola dengan memodifikasi mesin dispenser menggunakan remote control.
Akibatnya, konsumen dirugikan karena ada pengurangan jumlah takaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar dengan uang yang dibayarkan.
Baca juga: Cegah Kecurangan Takaran, SPBU Lain di Banten Bakal Diperiksa Polisi
Untuk itu, Pertamina mengapresiasi penindakan yang dilakukan Polda Banten dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi tersebut.
"Sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/2022).
Untuk memperoleh BBM, Pertamina menyarankan agar masyarakat mengisi di SPBU terdekat yakni SPBU 3442120 yang berjarak sekitar 4.5KM dan SPBU 3442102 yang berjarak sekitar 5 kilometer.
Pertamina, lanjut Eko, senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
"Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135," tandasnya.
Sebagai informasi, polisi mengungkap kasus penipuan takaran bensin dengan modus menggunakan "remote control" di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Modus yang dilakukan kedua tersangka, BP (68) dan FT (61), itu sudah dilakukan sejak 2016 hingga Juni 2022.
Total keuntungan yang diraup kedua tersangka lebih kurang Rp 7 miliar rupiah.
"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ungkap Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko.
Condro menjelaskan, pengelola memodifikasi dispenser pengisian BBM dengan memasang komponen elektrik.
Komponen itu dirangkai dengan saklar otomatis yang dapat merubah takaran tanpa sepengetahuan konsumen.
"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujar Condro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.