Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tersangka Terlibat Khilafatul Muslimin di Jateng Terancam Penjara 20 Tahun hingga Seumur Hidup

Kompas.com - 15/06/2022, 12:28 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan enam tersangka terkait keterlibatan pengurus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Klaten dan Brebes, Jawa Tengah.

Para tersangka itu terancam hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menyebut tersangka yang terlibat Khilafatul Muslimin dapat dijerat pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara atau seumur hidup," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka yang Terlibat Khilafatul Muslimin di Jateng

Polisi belum menetapkan kemungkinan tersangka lain terkait dugaan keterlibatan Khilafatul Muslimin di sejumlah daerah di Jateng.

Namun, polisi telah memeriksa sejumlah pihak terkait keterlibatan pengurus dan anggota Khilafatul Muslimin di Solo, Sukoharjo dan Pati.

"Belum (tersangka lain). Yang di Solo baru proses klarifikasi. Juga di Sukoharjo dan Pati," ujarnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Pendukung Khilafatul Muslimin Harus Direhabilitasi: Mereka Korban Propaganda dan Doktrin

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menyebut ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam keterlibatan kasus Khilafatul Muslimin di dua wilayah.

"Saat ini kita sudah tetapkan enam tersangka terkait Khilafatul Muslimin. Dua tersangka dari Kabupaten Klaten dan empat dari Kabupaten Brebes," kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Iqbal menyebut ada dua tersangka di Kabupaten Klaten yang masing-masing menjalankan peran yang berbeda.

Tersangka pertama yakni IAM bin AM (26) warga asal Kecamatan Juwiring yang sebagai Amir Wilayah Jawa Tengah.

Sementara, tersangka kedua yakni S bin WD (62) asal Kecamatan Ceper, Klaten yang berperan sebagai Amir Umum Quro Klaten.

"Di wilayah ini Polres Klaten menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti foto dan video kegiatan Khilafatul Muslimin, dua pamflet maklumat organisasi, majalah dan Baiat Khilafatul Muslimin dan lain lain," jelasnya.

Diketahui dua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolres Klaten.

Sedangkan di Kabupaten Brebes, kepolisian setempat awalnya menetapkan tiga tersangka yakni G, AS dan D.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com