KETAPANG, KOMPAS.com - Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial KS (35) ditangkap polisi.
KS ditangkap bersama dua orang rekannya berinisial UT (29) dan MA (44), diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Tolak Tuntutan Ganti Rugi, Perusahaan Tambang Bauksit di Ketapang Kalbar Ancam Pidanakan Warga
"KS statusnya tenaga kontrak," kata Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Yani menerangkan, penangkapan bermula dari informasi bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat menggunakan narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, terang Yani, anggota langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan.
"Dalam penggerebekan, kami menangkap dan mengamankan barang bukti sabu," ujar Yani.
Baca juga: Keberadaan Brimob Terkait Ricuh Berujung Tembak di Kebun Sawit Ketapang, Ini Penjelasan Polda Kalbar
Yani menegaskan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.
"Kini ketiga pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Ketapang," tutup Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.