Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penembakan Petani Kelapa Sawit Diduga DPO Polisi di Ketapang, Apkasindo: Seharusnya Tidak Terjadi, jika...

Kompas.com - 29/05/2022, 14:45 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Penulis

KOMPAS.com - KOMPAS.com - Seorang petani kelapa sawit diduga daftar pencarian orang (DPO) ditembak anggota Brimob di perkebunan kelapa sawit PT Arrtu Estate Kemuning, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (28/5/2022).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, langkah tegas dilakukan aparat karena DPO yang bernama Suharjo itu berusaha merebut senjata polisi.

Polisi terpaksa melepaskan tembakan ke punggung terduga pelaku dengan menggunakan peluru hampa.

"Anggota sudah mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, tetapi pelaku tidak mengindahkannya, sehingga dilakukan tembakan ke arah warga tersebut dan mengenai bagian punggung," ujar Jansen.

Baca juga: Anggota Brimob Diduga Tembak Warga di Kebun Sawit Ketapang Kalbar, Ini Penjelasan Polisi

Kedepankan mediasi

Sementara itu, Ketua Umum DPP Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Dr. Gulat ME Manurung, MP., CIMA,CAPO mengatakan, pihaknya menyayangkan terjadinya insiden tersebut.

Namun, kata Gulat kepada Kompas.com, tindakan tegas aparat kepolisian bisa dipahami sepanjang memang tindakan terduga pelaku telah mengancam keselamatan petugas.

Di sisi lain, Gulat insiden itu tak lepas dari permasalahan antara pihak perusahaan dengan warga.

Selain itu, menurut Gulat, jika ada masalah terkait tipologi konflik bisa ditempuh mediasi agar insiden serupa bisa dicegah.  

Baca juga: Anggota Brimob Tembak Warga di Kebun Kelapa Sawit Kalbar, Polda Sebut Tangkap DPO yang Hendak Rebut Senjata

"Idealnya, pihak perusahaan lebih mengedepankan mediasi, apalagi sudah ada UUCK yang mengakomodir persoalan tipologi konflik seperti ini," katanya kepada Kompas.com, Minggu (29/5/2022).

"Seharusnya clear jika pihak perusahaan mau membuka diri. Tinggal pembuktian saja. Sudah gak zaman nya lagi bersitegang dengan warga, semua sudah ada payung hukumnya melalui UUCK dan turunannya," tambahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com