LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan pemborosan honorarium untuk Tim Anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe (TPAK) dan Sekretariat TPAK tahun 2021.
Dalam laporan hasil audit keuangan daerah yang salinannya diterima Kompas.com menyebutkan, pemborosan honorarium itu sebesar Rp 983.050.000 dengan rincian untuk TPAK 402.250.000 dan Sekretariat TPAK Rp 580.800.000 dari total anggaran sebesar Rp 1,24 miliar.
Baca juga: 4 Pembobol SD di Aceh Utara Ditangkap, 1 Orang Masih Buron
Sedangkan kelebihan bayar perjalanan dinas di Pemerintah Kota Lhokseumawe sebesar Rp 63.076.400.
BPK dalam laporannya menulis meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe menyelesaikan kelebihan bayar itu dan penyesuaian honor dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Kepala BPKAD Lhokseumawe Marwadi, menyebutkan, sebagian besar kelebihan pembayaran dana perjalanan dinas telah dimintai pada pejabat yang bersangkutan.
“Menyangkut dengan kelebihan biaya perjalanan dinas sebagian telah dikembalikan ke kas daerah dan yang lain sedang dalam proses tindak lanjut oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe,” jelasnya, Sabtu (11/6/2022).
Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Dicambuk 25 Kali dan Penjara 5 Bulan
Sedangkan untuk pemborosan honorarium, sambung Marwadi, telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi masalah di kemudian hari.
“Honorarium ini besaran dan timnya telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.