PONTIANAK, KOMPAS.com - Komplotan porter di Bandar Udara (Bandara) Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terungkap membobol sejumlah koper milik penumpang.
Sampai saat ini, sudah 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni lima orang porter dan satu orang petugas aviation security (avsec).
Baca juga: Bobol Koper Penumpang, 6 Porter Bandara Supadio Pontianak Ditangkap Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, para pelaku menggunakan pulpen untuk membuka resleting koper korban lalu mengambil barang berharga.
"Modus operandi tersangka mencuri barang milik korban di bagasi pesawat, di antaranya dengan cara menusuk resleting koper menggunakan pulpen," kata Aman kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Menurut Aman, hasil pemeriksaan, perbuatan pencurian pelaku kerap dilakukan saat pesawat tengah delay.
"Karena jika delay, mereka memiliki banyak waktu luang," ucap Aman.
Baca juga: Porter di Stasiun Tawang Semarang Ketiban Berkah Lebaran, Sehari Bisa Bawa Uang Rp 900.000
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 6 orang porter di Bandar Udara (Bandara) Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, keenamnya ditangkap karena diduga membobol koper dan mencuri barang-barang berharga milik penumpang.
"Sejauh ini, sudah ada dua orang korban. Mereka tahu saat tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng," kata Jansen saat dihubungi, Minggu (29/5/2022).
Baca juga: 11 Tahun Jadi DPO, Tersangka Pembunuhan di Sulut Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Jansen menjelaskan, peristiwa pencurian terhadap dua korban, dilakukan pada 24 dan 29 April 2022.
"Setelah tahu jadi korban pencurian, korban atau penumpang pesawat terbang ini membuat laporan di Polresta Bandata Soekarno Hatta," ujar Jansen.
Dari laporan tersebut dan dikembangkan melalui proses penyelidikan, diketahui terduga pelaku adalah porter Bandara Supadio Pontianak sebanyak enam orang.
Keenamnya berinisial AY (23), MJ (28), AN (21), BP (20), AR (32), dan AA (21).
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah para terduga pelaku, ditemukan sejumlah batang bukti, di antaranya parfum, sepatu, sendal, jam tangan, baju dan uang tunai," ungkap Jansen.
Mereka dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.