MANADO, KOMPAS.com - Setelah 11 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pria berinisial MW (35) yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Jois akhirnya diringkus aparat kepolisian.
Pembunuhan ini terjadi di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), pada tahun 2011 silam.
"MW ditangkap oleh tim gabungan Polres Minsel saat berada di Desa Tongoa, Kecamatan Palopo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Minggu (29/5/2022)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Penikam Mantan Istri hingga Tewas di Rumah Makan Jadi DPO, Polisi: Pelaku Masih di Papua
Jules mengungkapkan, MW masuk dalam DPO selama 11 tahun. Selama dalam pelarian, MW berganti-ganti identitas, terakhir kartu tanda penduduk (KTP) miliknya beralamatkan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
"Tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal, di antaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua, terakhir di Sulawesi Tengah," ungkapnya.
Baca juga: Tersangka Penipuan Investasi di Malang Masuk DPO, Kerugian Korban Capai Rp 1,7 M
Dikatakannya, tindak pidana pembunuhan ini terjadi karena salah paham antara pelaku dan korban di sebuah acara hiburan di Desa Elusan, Sabtu (4/6/2011) silam.
"Saat itu pelaku sakit hati karena sempat ditampar korban saat sedang pesta miras. Pelaku kemudian mengambil pisau badik yang disimpan di kantung celana sebelah kanan, lalu menikam korban di bagian dada kiri. Sontak korban terjatuh di jalan dan meninggal dunia," terang Jules.
Sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kejadian berusaha melerainya, namun MW membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badiknya.
"Aksi membabi buta terduga pelaku mengakibatkan sejumlah warga juga mengalami luka-luka. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri," sebut Jules.
Saat ini MW sudah diamankan di Polres Minsel.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.