Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Tahun Jadi DPO, Tersangka Pembunuhan di Sulut Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/06/2022, 18:17 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Setelah 11 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pria berinisial MW (35) yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Jois akhirnya diringkus aparat kepolisian.

Pembunuhan ini terjadi di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), pada tahun 2011 silam.

"MW ditangkap oleh tim gabungan Polres Minsel saat berada di Desa Tongoa, Kecamatan Palopo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Minggu (29/5/2022)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Penikam Mantan Istri hingga Tewas di Rumah Makan Jadi DPO, Polisi: Pelaku Masih di Papua

Jules mengungkapkan, MW masuk dalam DPO selama 11 tahun. Selama dalam pelarian, MW berganti-ganti identitas, terakhir kartu tanda penduduk (KTP) miliknya beralamatkan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

"Tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal, di antaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua, terakhir di Sulawesi Tengah," ungkapnya.

Baca juga: Tersangka Penipuan Investasi di Malang Masuk DPO, Kerugian Korban Capai Rp 1,7 M

Dikatakannya, tindak pidana pembunuhan ini terjadi karena salah paham antara pelaku dan korban di sebuah acara hiburan di Desa Elusan, Sabtu (4/6/2011) silam.

"Saat itu pelaku sakit hati karena sempat ditampar korban saat sedang pesta miras. Pelaku kemudian mengambil pisau badik yang disimpan di kantung celana sebelah kanan, lalu menikam korban di bagian dada kiri. Sontak korban terjatuh di jalan dan meninggal dunia," terang Jules.

Sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kejadian berusaha melerainya, namun MW membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badiknya.

"Aksi membabi buta terduga pelaku mengakibatkan sejumlah warga juga mengalami luka-luka. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri," sebut Jules.

Saat ini MW sudah diamankan di Polres Minsel.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Jules.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com