PEKANBARU, KOMPAS.com - Anggota polisi membanting seorang pria yang bekerja sebagai buruh dari atas mobil truk di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Buruh bernama Jasriman Hendra (45) tersebut dibanting dari bak truk dengan ketinggian sekitar dua meter hingga terempas ke tanah.
Setelah itu, polisi yang ada di bawah membawa buruh itu dengan cara dipiting.
Baca juga: Polisi Banting Seorang Pria dari Atas Truk di Riau, Kapolres: Kami Mohon Maaf
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul menetapkan Jasriman sebagai tersangka.
Selain Jasriman, petugas menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus bentrokan saat unjuk rasa di PT KSM di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul. Keduanya adalah Thomson (39) dan David Sitanggang (30).
Lalu, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam bernama Januardi (36).
Hal itu disampaikan Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasda kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).
"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Satu tersangka lagi beda perkara, yaitu kepemilikan senjata tajam yang dibawa tersangka saat unjuk rasa," ungkap Mardiono.
Kronologi
Ia menceritakan kronologi kejadian. Jasriman Hendra dan sejumlah rekannya mendatangi PT KSM untuk unjuk rasa.
Saat itu, massa aksi mencoba maju untuk mendekati manager perusahaan yang datang menemui mereka.
Baca juga: Di Balik Video Viral Polisi Banting Seorang Pria dari Atas Mobil Truk di Riau
Kemudian, petugas keamanan perusahaan mencoba untuk menghadang para pengunjuk rasa. Tak berapa lama terjadi pemukulan terhadap seorang anggota sekuriti bernama Arlangga Sulya hingga jatuh pingsan.
"Selanjutnya, rekan dari korban membawanya ke pos untuk memberikan pertolongan," sebut Mardiono.
Atas kejadian itu, petugas keamanan mengalami memar di bagian pipi sebelah kiri.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Samo guna proses hukum lebih lanjut.