Salin Artikel

Pria yang Dibanting Polisi dari Atas Truk Ditetapkan sebagai Tersangka

PEKANBARU, KOMPAS.com - Anggota polisi membanting seorang pria yang bekerja sebagai buruh dari atas mobil truk di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Buruh bernama Jasriman Hendra (45) tersebut dibanting dari bak truk dengan ketinggian sekitar dua meter hingga terempas ke tanah.

Setelah itu, polisi yang ada di bawah membawa buruh itu dengan cara dipiting. 

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul menetapkan Jasriman sebagai tersangka.

Selain Jasriman, petugas menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus bentrokan saat unjuk rasa di PT KSM di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul. Keduanya adalah Thomson (39) dan David Sitanggang (30).

Lalu, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam bernama Januardi (36).

Hal itu disampaikan Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasda kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).

"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Satu tersangka lagi beda perkara, yaitu kepemilikan senjata tajam yang dibawa tersangka saat unjuk rasa," ungkap Mardiono.

Kronologi 

Ia menceritakan kronologi kejadian. Jasriman Hendra dan sejumlah rekannya mendatangi PT KSM untuk unjuk rasa.

Saat itu, massa aksi mencoba maju untuk mendekati manager perusahaan yang datang menemui mereka.

Kemudian, petugas keamanan perusahaan mencoba untuk menghadang para pengunjuk rasa. Tak berapa lama terjadi pemukulan terhadap seorang anggota sekuriti bernama Arlangga Sulya hingga jatuh pingsan.

"Selanjutnya, rekan dari korban membawanya ke pos untuk memberikan pertolongan," sebut Mardiono.

Atas kejadian itu, petugas keamanan mengalami memar di bagian pipi sebelah kiri.

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Samo guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah itu, sebut Mardiono, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito yang memimpin pengamanan unjuk rasa mengamankan sekitar 30 orang dari kelompok buruh.

Setelah diperiksa, hasil gelar perkara menetapkan tiga tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap korban Arlangga Sulya.

"Kemudian, terhadap anggota buruh lainnya dikembalikan kepada keluarganya dan diwajibkan melapor setiap hari Senin dan Kamis ke Polres Rokan Hulu," jelas Mardiono.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria dibanting anggota polisi dari atas bak mobil truk di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Video aksi kekerasan yang dilakukan anggota polisi berseragam itu hingga viral di media sosial.

Pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 11.40 WIB, sejumlah buruh bongkar muat melakukan aksi unjuk rasa disebuah pabrik kelapa sawit (PKS) PT KSM di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul.

Namun, aksi unjuk rasa itu berujung bentrok antara dua kubu sesama buruh.

Sejumlah petugas kepolisian berjaga di lokasi untuk melakukan pengamanan.

Dalam bentrok itu, ada buruh yang melakukan tindakan anarkis dan membawa senjata tajam.

Petugas kemudian melakuan pembubaran dan mengamankan puluhan buruh yang melakukan tindakan anarkis.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menjelaskan, ada buruh yang melakukan tindak penganiayaan dan membawa senjata tajam sehingga dibubarkan.

"Anggota sudah kita minta agar melakukan pembubaran massa kelompok sayap kanan dan sayap kiri dengan cara humanis, dan tidak menggunakan senjata api," cerita Eko.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/02/162400378/pria-yang-dibanting-polisi-dari-atas-truk-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke