Setelah itu, sebut Mardiono, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito yang memimpin pengamanan unjuk rasa mengamankan sekitar 30 orang dari kelompok buruh.
Setelah diperiksa, hasil gelar perkara menetapkan tiga tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap korban Arlangga Sulya.
"Kemudian, terhadap anggota buruh lainnya dikembalikan kepada keluarganya dan diwajibkan melapor setiap hari Senin dan Kamis ke Polres Rokan Hulu," jelas Mardiono.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Kasus Investasi Bodong di Riau, Tipu Guru hingga Puluhan Juta
Diberitakan sebelumnya, seorang pria dibanting anggota polisi dari atas bak mobil truk di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Video aksi kekerasan yang dilakukan anggota polisi berseragam itu hingga viral di media sosial.
Pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 11.40 WIB, sejumlah buruh bongkar muat melakukan aksi unjuk rasa disebuah pabrik kelapa sawit (PKS) PT KSM di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul.
Namun, aksi unjuk rasa itu berujung bentrok antara dua kubu sesama buruh.
Sejumlah petugas kepolisian berjaga di lokasi untuk melakukan pengamanan.
Dalam bentrok itu, ada buruh yang melakukan tindakan anarkis dan membawa senjata tajam.
Petugas kemudian melakuan pembubaran dan mengamankan puluhan buruh yang melakukan tindakan anarkis.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menjelaskan, ada buruh yang melakukan tindak penganiayaan dan membawa senjata tajam sehingga dibubarkan.
"Anggota sudah kita minta agar melakukan pembubaran massa kelompok sayap kanan dan sayap kiri dengan cara humanis, dan tidak menggunakan senjata api," cerita Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.