Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Perkembangan Kasus Dugaan Penyelewengan Pengisian Perades di Blora

Kompas.com - 31/05/2022, 08:31 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah (Jateng) memang telah menyelesaikan penjaringan dan pengisian perangkat desa. Para perangkat desa yang mengisi lowongan tersebut juga telah bekerja di tempatnya masing-masing.

Meski demikian, penyelidikan terhadap dugaan adanya politik uang dalam seleksi penjaringan dan pengisian perangkat desa tetap berjalan.

Terkait perkembangan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dalam pengisian perangkat desa (perades) ke pihak kepolisian.

Kejaksaan menganggap dua berkas perkara yang telah dikirimkan oleh kepolisian dianggap masih belum lengkap sehingga masih perlu dilengkapi atau P19.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Sepasang Oknum Polisi Blora yang Gelapkan Uang Negara Rp 3 Miliar Tak Ajukan Eksepsi

Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora, Jatmiko mengatakan dua berkas yang dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian yaitu dugaan kasus di Desa Nginggil Kecamatan Kradenan, dan Desa Beganjing Kecamatan Japah.

"Dua desa sendiri ini masih dalam tahap P19, berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan dan saat ini masih dikembalikan ke penyidik kepolisian," ucap Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (30/5/2022).

Jatmiko menambahkan terdapat satu berkas lainnya yang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima oleh pihaknya.

"Kemarin ada satu lagi desa yang sudah masuk SPDPnya, kalau enggak salah Desa Kentong," kata dia.

Selain tiga berkas yang sudah mulai disidik, pihaknya juga menerima perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait sejumlah laporan dugaan nepotisme tentang perades dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (LSM PKN).

Terkait kasus ini, pihaknya rutin melakukan koordinasi dengan Polres Blora agar penanganan perkara tersebut dapat berjalan sesuai dengan koridornya.

"Kalau untuk penanganan perades yang lain laporan-laporan yang masuk, kita selalu koordinasi sama penyidik (kepolisian). Jangan sampai mereka (pelapor) melapor ke sana, di sini juga melapor. Jangan sampai dua laporan kita tindaklanjuti bareng, Jadi siapa yang terlebih dahulu menangani, itulah yang menangani duluan," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penyelewengan dalam pengisian Perades di Kabupaten masih dalam penyelidikan polisi. Dari 10 laporan yang telah ditangani, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka.

"Untuk Desa Nginggil dan juga Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka," ucap Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora, Selasa (15/2/2022)  lalu.

Namun, Aan enggan membeberkan identitas para tersangka tersebut dengan alasan menghargai hak asasi manusia (HAM).

Sekadar diketahui, Polres Blora sejauh ini telah menerima sebanyak 10 laporan dari 9 desa terkait pengisian perangkat desa.

Kesembilan desa tersebut yakni, Desa Nginggil, Desa Beganjing, Desa Talokwohmojo, Desa Cabean, Desa Kentong, Desa Sumber, Desa Sembongin, Desa Trembul dan Desa Jepangrejo.

Pengisian perangkat desa (perades) sendiri dikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com