Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Perdana, Sepasang Oknum Polisi Blora yang Gelapkan Uang Negara Rp 3 Miliar Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 30/05/2022, 16:11 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Sepasang oknum polisi Blora yang diduga menggelapkan uang negara sekitar Rp 3 miliar, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani menjalani sidang perdana.

Sidang yang digelar secara online memperlihatkan kedua terdakwa tersebut masih berada di rumah tahanan (rutan) Blora, sementara jaksa penuntut umum berada di kejaksaan negeri Blora, dan majelis hakim berada di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (tipikor) Semarang.

Kepala seksi intelijen kejaksaan negeri (Kasi Intel Kejari) Blora, Jatmiko mengatakan sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: Nikmati Hasil Arisan Bodong Istrinya, Oknum Polisi di Banjarmasin Terancam 4 Tahun Penjara

"Telah dilaksanakan sidang perdana terdakwa Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan," ucap Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (30/5/2022).

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar 09.30 WIB.

Dalam sidang dakwaan, jaksa penuntut umum membacakan kronologi pengungkapan kasus yang menjerat kedua polisi tersebut.

Dalam pembacaan dakwaan, kedua polisi Blora tersebut didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Jadi yang bersangkutan didakwa melanggar tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata dia.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa ataupun penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Ada Luka di Alat Vital, Ternyata Bocah Ini Dicabuli Oknum Polisi, Pelaku Sudah Ditahan

Sehingga, sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Untuk agenda sidang berikutnya yaitu Tanggal 6 Juni 2022 yaitu pemeriksaan saksi, karena kedua terdakwa maupun penasehat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan negeri tipikor tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan terhadap surat dakwaan yang dibacakan," terang dia.

Sekadar diketahui, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekitar Rp 3 miliar. Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu.

Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp 14 miliar.

Baca juga: Oknum Polisi di Lubuklinggau Cabuli Bocah Pakai Modus Beri Uang Jajan, Kapolres: Sudah Ditahan

Setelah diusut, uang sebesar Rp 3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal.

Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.

Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar.

Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com