BLORA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021 yang menjerat pasangan suami istri Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, segera disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora (Kasi Intel Kejari Blora), Jatmiko mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang pada 19 Mei 2022 lalu.
"Sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," ujar Jatmiko, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Setelah berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan, maka proses persidangan akan segera dilakukan.
Baca juga: Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja Kades, Bupati Blora: Kalau Masyarakat Butuh Harus Dilayani
Jatmiko menyebut, sidang perdana kasus tersebut akan dilakukan pada Senin, 30 Mei 2022 mendatang.
"Sidang perdana Senin tanggal 30 Mei," kata dia.
Sekadar diketahui, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekitar Rp 3 miliar.
Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu.