Salin Artikel

Ini Jadwal Sidang Perdana Sepasang Oknum Polisi Blora yang Gelapkan Uang Negara Rp 3 Miliar

BLORA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021 yang menjerat pasangan suami istri Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, segera disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora (Kasi Intel Kejari Blora), Jatmiko mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang pada 19 Mei 2022 lalu.

"Sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," ujar Jatmiko, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Setelah berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan, maka proses persidangan akan segera dilakukan.

Jatmiko menyebut, sidang perdana kasus tersebut akan dilakukan pada Senin, 30 Mei 2022 mendatang.

"Sidang perdana Senin tanggal 30 Mei," kata dia.

Sekadar diketahui, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekitar Rp 3 miliar.

Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu. 


Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp 14 miliar.

Setelah diusut, uang sebesar Rp 3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal. 

Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.

Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar.

Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/25/095851878/ini-jadwal-sidang-perdana-sepasang-oknum-polisi-blora-yang-gelapkan-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke