Salin Artikel

Begini Perkembangan Kasus Dugaan Penyelewengan Pengisian Perades di Blora

Meski demikian, penyelidikan terhadap dugaan adanya politik uang dalam seleksi penjaringan dan pengisian perangkat desa tetap berjalan.

Terkait perkembangan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dalam pengisian perangkat desa (perades) ke pihak kepolisian.

Kejaksaan menganggap dua berkas perkara yang telah dikirimkan oleh kepolisian dianggap masih belum lengkap sehingga masih perlu dilengkapi atau P19.

Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora, Jatmiko mengatakan dua berkas yang dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian yaitu dugaan kasus di Desa Nginggil Kecamatan Kradenan, dan Desa Beganjing Kecamatan Japah.

"Dua desa sendiri ini masih dalam tahap P19, berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan dan saat ini masih dikembalikan ke penyidik kepolisian," ucap Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (30/5/2022).

Jatmiko menambahkan terdapat satu berkas lainnya yang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima oleh pihaknya.

"Kemarin ada satu lagi desa yang sudah masuk SPDPnya, kalau enggak salah Desa Kentong," kata dia.

Selain tiga berkas yang sudah mulai disidik, pihaknya juga menerima perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait sejumlah laporan dugaan nepotisme tentang perades dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (LSM PKN).

Terkait kasus ini, pihaknya rutin melakukan koordinasi dengan Polres Blora agar penanganan perkara tersebut dapat berjalan sesuai dengan koridornya.

"Kalau untuk penanganan perades yang lain laporan-laporan yang masuk, kita selalu koordinasi sama penyidik (kepolisian). Jangan sampai mereka (pelapor) melapor ke sana, di sini juga melapor. Jangan sampai dua laporan kita tindaklanjuti bareng, Jadi siapa yang terlebih dahulu menangani, itulah yang menangani duluan," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penyelewengan dalam pengisian Perades di Kabupaten masih dalam penyelidikan polisi. Dari 10 laporan yang telah ditangani, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka.

"Untuk Desa Nginggil dan juga Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka," ucap Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora, Selasa (15/2/2022)  lalu.

Namun, Aan enggan membeberkan identitas para tersangka tersebut dengan alasan menghargai hak asasi manusia (HAM).

Sekadar diketahui, Polres Blora sejauh ini telah menerima sebanyak 10 laporan dari 9 desa terkait pengisian perangkat desa.

Kesembilan desa tersebut yakni, Desa Nginggil, Desa Beganjing, Desa Talokwohmojo, Desa Cabean, Desa Kentong, Desa Sumber, Desa Sembongin, Desa Trembul dan Desa Jepangrejo.

Pengisian perangkat desa (perades) sendiri dikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/31/083109178/begini-perkembangan-kasus-dugaan-penyelewengan-pengisian-perades-di-blora

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke