Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa Rp 695 Juta untuk Nikahi 2 Istri Muda, Mantan Kades Kepandean Serang Dihukum 4,5 Tahun

Kompas.com - 25/05/2022, 15:12 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Yusro, mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara karena menggunakan dana desa tahun anggaran 2016-2018 senilai Rp 695 juta.

Dana desa yang dikorupsi tersebut digunakan untuk menikahi dua istri mudanya di waktu berbeda.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Slamet Widodo, Yusro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Yusro dinyatakan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 582 Juta, Mantan Kades di Bengkayang Terancam Penjara Seumur Hidup

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yauro selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata Slamet dihadapan terdakwa dari Rutan Serang, Rabu (25/5/2022).

Selain pidana badan, Yusro juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutannya, Yusro juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 552 juta.

Jika terdakwa Yusro tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara," ujar Slamet.

Sebelum menjatuhkan pidana, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas tipikor, merugikan keuangan negara Desa Kepandean.

"Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga," kata Slamet.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 284 Juta, Mantan Kades Batu Layang Bengkulu Utara Divonis 2,3 Tahun Penjara

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan hukuman yang diberikan jaksa.

Tuntutan jaksa yakni 6,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan hukuman pengganti jika tidak membayar uang pengganti selama 3,5 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Mukyana mengaku pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Yusro menerima putusan tersebut karena hukumannya lebih ringan dibandingkan tuntutan.

"Menerima yang mulia," kata Yusro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com