Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Warga Papua Diduga Dikeroyok Sekelompok Orang Saat Patroli di Hutan Adat, LBH Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Kompas.com - 06/05/2022, 08:37 WIB
Roberthus Yewen,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang warga Kampung Oyengsi, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua, diduga dikeroyok puluhan orang di Kampung Sentosa, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Senin (2/5/2022).

Mereka yakni Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay, dan Yunus Yapsenang.

Akibat pengeroyokan ini, keempatnya mengalami luka-luka dan lebam di tubuh.

Mereka diduga dikeroyok sekelompok orang saat berpatroli di kawasan hutan adat Fwam Bu.

Kawasan hutan adat itu diduga adanya aktivitas illegal logging. 

Baca juga: Petugas Kebersihan Tewas Ditabrak Oknum Polisi di Jayapura Saat Bersihkan Jalan, Pelaku Diduga Mabuk

Diketahui, Organisasi Perempuan Adat Namblong telah mendampingi keempat korban dan melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini ke Reskrim Polres Jayapura pada Selasa (3/5/2022) kemarin.

Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Papua Barat, Emanuel Gobay mengatakan, pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh para korban adalah kewajiban masyarakat dalam menjaga dan memelihat hutan sesuai dengan Pasal 59 huruf a, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca juga: Warga di Jayapura Resah dengan Pemotor Pakai Knalpot Racing, Polisi Bentuk Tim Khusus

Sementara itu, kata Emanuel, yang dilakukan oleh orang yang memotong kayu adalah tindakan dilarang oleh ketentuan setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur pada pasal 12 huruf c, UU Nomor 18 Tahun 2013.

"Atas tindakan penebangan pohon secara tidak sah, maka dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar," jelasnya kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (5/5/2022).

Terlepas dari itu, kata Emanuel, karena korban mendapat tindakan kekerasan menggunakan alat, maka secara langsung menunjukkan bahwa pelaku wajib diproses hukum atas tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP dan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam sebagaimana diatur pada Pasal 2, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Pelaku wajib diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terhadap para korban yang merupakan masyarakat adat di wilayahnya," katanya.

Emanuel menyatakan, dengan telah diadukannya peristiwa tersebut ke polisi, maka diharapkan pihak Polres Jayapura segera dapat menindaklanjuti laporan korban.

"Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura segera menindaklanjuti laporan polisi dari masyarakat dan secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menangkap para pelaku," tegasnya.

Baca juga: 4 Orang di Jayapura Papua Dikeroyok dan Dianiaya Puluhan Orang Saat Patroli di Hutan Adat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com