Salin Artikel

4 Warga Papua Diduga Dikeroyok Sekelompok Orang Saat Patroli di Hutan Adat, LBH Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang warga Kampung Oyengsi, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua, diduga dikeroyok puluhan orang di Kampung Sentosa, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Senin (2/5/2022).

Mereka yakni Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay, dan Yunus Yapsenang.

Akibat pengeroyokan ini, keempatnya mengalami luka-luka dan lebam di tubuh.

Mereka diduga dikeroyok sekelompok orang saat berpatroli di kawasan hutan adat Fwam Bu.

Kawasan hutan adat itu diduga adanya aktivitas illegal logging. 

Diketahui, Organisasi Perempuan Adat Namblong telah mendampingi keempat korban dan melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini ke Reskrim Polres Jayapura pada Selasa (3/5/2022) kemarin.

Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Papua Barat, Emanuel Gobay mengatakan, pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh para korban adalah kewajiban masyarakat dalam menjaga dan memelihat hutan sesuai dengan Pasal 59 huruf a, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sementara itu, kata Emanuel, yang dilakukan oleh orang yang memotong kayu adalah tindakan dilarang oleh ketentuan setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur pada pasal 12 huruf c, UU Nomor 18 Tahun 2013.

"Atas tindakan penebangan pohon secara tidak sah, maka dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar," jelasnya kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (5/5/2022).

Terlepas dari itu, kata Emanuel, karena korban mendapat tindakan kekerasan menggunakan alat, maka secara langsung menunjukkan bahwa pelaku wajib diproses hukum atas tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP dan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam sebagaimana diatur pada Pasal 2, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Pelaku wajib diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terhadap para korban yang merupakan masyarakat adat di wilayahnya," katanya.

Emanuel menyatakan, dengan telah diadukannya peristiwa tersebut ke polisi, maka diharapkan pihak Polres Jayapura segera dapat menindaklanjuti laporan korban.

"Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura segera menindaklanjuti laporan polisi dari masyarakat dan secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menangkap para pelaku," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/06/083727778/4-warga-papua-diduga-dikeroyok-sekelompok-orang-saat-patroli-di-hutan-adat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke