BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Bengkulu Selatan menangkap seorang pemuda inisial NSA (15) pelaku persetubuhan terhadap QBJ (13).
Pelaku diketahui telah dua kali melakukan tindakan asusila terhadap korbannya.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Fajri Chaniago menyatakan pelaku dilaporkan pihak keluarga korban ke polisi.
"Laporan diterima Polres Bengkulu Selatan pada 14 April 2022 kejadiannya pada 27 Maret dan 30 Maret 2022," kata Fajri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Pengusaha Bus: Sejumlah Titik Rawan Longsor dan Jalan Rusak Ancam Jalur Mudik di Bengkulu
Fajri mengatakan, korban dijemput pelaku pada pukul 17.00 WIB Minggu (27/3/2022) di sebuah tempat menggunakan sepeda lalu pelaku membawa korban jalan-jalan.
Selanjutnya pelaku mengarahkan perjalanan menuju pantai.
"Sampai di pantai pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Pelaku menjanjikan akan bertanggungjawab untuk menikahi," jelas Fajri.
Usai disetubuhi, korban melaporkan pada pihak keluarga tidak terima dengan perlakuan pelaku pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi.
Pada Kamis (14/4/2022), polisi kemudian menangkap NSA.
Polisi telah melakukan visum terhadap korban serta memintai sejumlah keterangan terjadap saksi-saksi dalam perkara ini.
Atas kejadian ini, Fajri mengimbau para orangtua untuk lebih disiplin memantau segala kegiatan anak-anak agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.