BANGKA, KOMPAS.com-Sebuah rumah di Desa Air Mesu, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung digerebek polisi karena diduga menjadi tempat produksi narkoba jenis sabu.
Seorang tersangka berinisial RS (36) ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
Polisi juga mengamankan senjata api jenis pistol beserta peluru dan bahan peledak.
Baca juga: Kapolda Lampung: 99 Persen Pelaku Pembegalan adalah Pemakai Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung Kombes Martri Sonny mengatakan, tersangka RS merupakan residivis kasus yang sama.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Air Itam Pangkalpinang. Kemudian pengembangan hingga ditemukan rumah di Desa Air Mesu yang diduga memproduksi narkoba," kata Martri di Mapolda Babel, Kamis (7/4/2022).
Barang bukti narkoba yang diamankan terdiri dari sabu sebanyak 641 gram sabu dan 117 butir ekstasi.
Kemudian ada bahan cairan yang tersimpan dalam jeriken, tabung ekstrasi dan pipa yang diduga bagian dari proses pembuatan narkoba.
"Ada tujuh macam bahan kimia dan sejumlah peralatan yang dari keterangan tersangka untuk membuat narkoba," ujar Martri.
Baca juga: Dalam Pengaruh Narkoba, Seorang Pria Lukai Leher Anak di Depan Istri
Martri memastikan, kepemilikan senjata api dan sejumlah bahan yang diduga bahan peledak tidak terkait dengan tindakan terorisme.
Melainkan hanya sebagai temuan kriminal yang berkaitan dengan kepemilikan narkoba.
"Bagaimanapun kami terus melakukan pengembangan kasus," ujar Martri.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.