KOMPAS.com - Arini Liastiani Chalid, pegawai bank BUMN di Banjarmasin menjadi sorotan karena menggunakan uang nasabah sebesar Rp 1,1 miliar untuk main Binomo.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (4/4/2022), Arini mengaku sudah berusaha menjual rumah untuk mengganti kerugiaan nasabah.
Namun sisa kerugian yang harus ia bayar masih Rp 900 juta.
Sementara itu di Pacitan, IA (28), warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Pacitan, Jawa Timur diamankan karena menyalurkan jaringan WiFI tanpa izin.
Dalam sebulan, IA mengantongi keuntungan hingga Rp 15 juta rupiah dan memiliki 96 pelanggan.
Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca Kompas.com dan berikut lima berita populer Nusantara selengkapnya:
Arini Listiani Chalid, pegawai bank BUMN di Banjarmasin menjalani sidang kasus penggelapan uang nasabah sebesar Rp 1,1 miliar.
Uang tersebut ia gunakan untuk bermain Binomo.
Arini juga mengatakan, dirinya telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang telah ia pakai dengan menjual rumahnya.
Namun, hasil penjualan rumah tersebut tak mmapu menutup kerugian yang ia buat.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim saat persidangan yang digelar pada senin (4/4/2022).
Namun demikian, Arini mengaku salah dan siap menerima konsekuensi dari tindakannya itu.
Baca juga: Saya Jual Rumah untuk Ganti Rugi Uang Nasabah, tetapi Masih Kurang Rp 900 Juta
“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
Dari hasil bisnis ilegal tersebut, pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp 15 juta per bulan.
Modus yang digunakan pelaku adalah, membeli paket kuota internet (Bandwidth) dari PT Tekom Indonesia, kemudian disebarluaskan kembali kepada para pelanggan tanpa izin resmi.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, terdapat jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang, dengan peralatan khusus dengan jumlah pengguna sebanyak 96 pelanggan.
Untuk memasang WIFI, pelanggan harus membayar jasa jaringan Rp 1,5 juta dan iuran Rp 165.000 per bulan.
Baca juga: Raup Untung Rp 15 Juta Per Bulan, Penjual WiFi Ilegal di Pacitan Ditangkap, Punya 96 Pelanggan