MANADO, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja, di Pelabuhan Samudera Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (3/4/2022) pagi sekitar pukul 06.00 Wita.
"Terduga pelaku berjumlah satu orang pria berinisial NT (42), warga asal Papua," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Parlemen AS Loloskan UU Penelitian Ganja demi Pelajari Manfaatnya
Terduga pelaku diamankan Tim Opsnal Polres Bitung saat turun dari kapal penumpang menuju areal parkiran kendaraan.
"Terduga pelaku diamankan petugas berdasarkan informasi dari warga yang diterima oleh petugas kepolisian," ujarnya.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan empat paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik bening.
"Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku barang tersebut didapat dari seseorang di Papua," sebut Jules.
Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Rencananya barang bukti akan dilakukan uji laboratorium lebih lanjut ke BPOM Manado," tandasnya.
Baca juga: Viral, Tukang Ojek di Palembang Lapor Polisi Beli Ganja Ternyata Rumput
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.