Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Jaksa 2 Terdakwa Kasus Tewasnya Gilang Mahasiswa UNS Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Kompas.com - 04/04/2022, 15:43 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra bakal ajukan banding.

Hal tersebut menyusul lebih rendahnya vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa daripada tuntutan jaksa.

JPU yakni Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi, sebelumnya menuntut dua terdakwa dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 Ayat 3 dan 55 yang ancaman maksimalnya 7 tahun.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Tewasnya Gilang Mahasiswa UNS Divonis 2 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

JPU Sri Ambar Prasongko mengatakan, dalam persidangan pembacaan vonis memang ada perbedaan mencolok dalam persidangan sebelumnya.

JPU berkeyakinan seharusnya pasal yang diterapkan 351 KUHP, namun dalam putusannya majelis hakim menerapkan Pasal 359 KUHP.

"Kita menghormati pusutan hakim," kata Sri, seusai persidangan, pada Senin (4/4/2022).

Dalam persidangan, JPU dan penasehat hukum kedua terdakwa tidak langsung mengajukan banding atau menerima vonis. Namun, meminta waktu untuk melakukan banding. 

Mereka punya waktu selama tujuh hari ke depan.

"Namun, kami punya upaya hukum banding, karena saya punya tim, sehingga akan kami diskusikan dahulu, kemudian kami konsultasikan pada pimpinan apakah nanti akan banding atau menerima putusan ini," imbuh Ambar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com