Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Jaksa 2 Terdakwa Kasus Tewasnya Gilang Mahasiswa UNS Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Kompas.com - 04/04/2022, 15:43 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra bakal ajukan banding.

Hal tersebut menyusul lebih rendahnya vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa daripada tuntutan jaksa.

JPU yakni Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi, sebelumnya menuntut dua terdakwa dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 Ayat 3 dan 55 yang ancaman maksimalnya 7 tahun.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Tewasnya Gilang Mahasiswa UNS Divonis 2 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

JPU Sri Ambar Prasongko mengatakan, dalam persidangan pembacaan vonis memang ada perbedaan mencolok dalam persidangan sebelumnya.

JPU berkeyakinan seharusnya pasal yang diterapkan 351 KUHP, namun dalam putusannya majelis hakim menerapkan Pasal 359 KUHP.

"Kita menghormati pusutan hakim," kata Sri, seusai persidangan, pada Senin (4/4/2022).

Dalam persidangan, JPU dan penasehat hukum kedua terdakwa tidak langsung mengajukan banding atau menerima vonis. Namun, meminta waktu untuk melakukan banding. 

Mereka punya waktu selama tujuh hari ke depan.

"Namun, kami punya upaya hukum banding, karena saya punya tim, sehingga akan kami diskusikan dahulu, kemudian kami konsultasikan pada pimpinan apakah nanti akan banding atau menerima putusan ini," imbuh Ambar.

 

Penasehat Hukum kedua terdakwa, Ari Santoso mengatakan, juga menghormati putusan majelis hakim.

"Apa yang diputuskan majelis hakim harus dihormati. Kami menyatakan dengan tegas bahwa klien kami tidak melakukan dan tidak terbukti melakukan 351 penganiayaan yang mengakibatkan mati," sebut Ari.

Baca juga: Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis Dua Tahun, Keluarga Gilang Endi Saputra Kecewa

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Penasehat Hukum terdakwa, Darius Marhendra Yudha Wardana.

Pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan kedua kliennya.

"Yang jelas dengan sidang uji, sesuai dengan fakta persidangan kedua klien kami tidak melakukan penganiayaan, tidak sesuai dengan yang dituduhkan selama ini," pungkas Darius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com