BANDUNG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tak hanya menerima banding jaksa yang meminta vonis Mati Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
Hakim juga membebankan uang pengganti kerugian atau restitusi kepada terdakwa.
"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim dalam dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung
Sebelumnya dalam sidang putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, restitusi dibebankan kepada negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Namun, Hakim PT Bandung tak sependapat. Herry diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam, namun biaya restitusi itu jika ditotalkan mencapai Rp 300 juta.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, menerima banding jaksa dan memvonis terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan Pesantren, Hotel, hingga Apartemen.
Baca juga: Selain Divonis Mati, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Dituntut Bayar Restitusi Rp 300 Juta
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.