Salin Artikel

Tanggapan Jaksa 2 Terdakwa Kasus Tewasnya Gilang Mahasiswa UNS Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

SOLO, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra bakal ajukan banding.

Hal tersebut menyusul lebih rendahnya vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa daripada tuntutan jaksa.

JPU yakni Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi, sebelumnya menuntut dua terdakwa dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 Ayat 3 dan 55 yang ancaman maksimalnya 7 tahun.

JPU Sri Ambar Prasongko mengatakan, dalam persidangan pembacaan vonis memang ada perbedaan mencolok dalam persidangan sebelumnya.

JPU berkeyakinan seharusnya pasal yang diterapkan 351 KUHP, namun dalam putusannya majelis hakim menerapkan Pasal 359 KUHP.

"Kita menghormati pusutan hakim," kata Sri, seusai persidangan, pada Senin (4/4/2022).

Dalam persidangan, JPU dan penasehat hukum kedua terdakwa tidak langsung mengajukan banding atau menerima vonis. Namun, meminta waktu untuk melakukan banding. 

Mereka punya waktu selama tujuh hari ke depan.

"Namun, kami punya upaya hukum banding, karena saya punya tim, sehingga akan kami diskusikan dahulu, kemudian kami konsultasikan pada pimpinan apakah nanti akan banding atau menerima putusan ini," imbuh Ambar.


Penasehat Hukum kedua terdakwa, Ari Santoso mengatakan, juga menghormati putusan majelis hakim.

"Apa yang diputuskan majelis hakim harus dihormati. Kami menyatakan dengan tegas bahwa klien kami tidak melakukan dan tidak terbukti melakukan 351 penganiayaan yang mengakibatkan mati," sebut Ari.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Penasehat Hukum terdakwa, Darius Marhendra Yudha Wardana.

Pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan kedua kliennya.

"Yang jelas dengan sidang uji, sesuai dengan fakta persidangan kedua klien kami tidak melakukan penganiayaan, tidak sesuai dengan yang dituduhkan selama ini," pungkas Darius.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/04/154314578/tanggapan-jaksa-2-terdakwa-kasus-tewasnya-gilang-mahasiswa-uns-divonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke