Penasehat Hukum kedua terdakwa, Ari Santoso mengatakan, juga menghormati putusan majelis hakim.
"Apa yang diputuskan majelis hakim harus dihormati. Kami menyatakan dengan tegas bahwa klien kami tidak melakukan dan tidak terbukti melakukan 351 penganiayaan yang mengakibatkan mati," sebut Ari.
Baca juga: Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis Dua Tahun, Keluarga Gilang Endi Saputra Kecewa
Hal senada juga diungkapkan Koordinator Penasehat Hukum terdakwa, Darius Marhendra Yudha Wardana.
Pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan kedua kliennya.
"Yang jelas dengan sidang uji, sesuai dengan fakta persidangan kedua klien kami tidak melakukan penganiayaan, tidak sesuai dengan yang dituduhkan selama ini," pungkas Darius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.