Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Ambil Alih Paksa Aset Sawah yang Digarap Warga Blora, PT KAI Buka Suara

Kompas.com - 30/03/2022, 05:17 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang buka suara terkait dugaan penyerobotan paksa aset berupa lahan persawahan yang ada di Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Manajer humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menjelaskan duduk perkara dugaan pengambilalihan aset tersebut dari seseorang yang bernama Muhartini.

Menurutnya, selama beberapa tahun belakangan ini pihaknya tidak pernah menerima uang sewa atas lahan persawahan yang digarap oleh Muhartini.

Baca juga: TNI AL Bantah Serobot Lahan 689 Hektar di Aru, Danlantamal: Tidak Benar Kami Merampas, Itu Tanah Negara

"Luasan tanah yang pernah keluar invoice kontrak atas nama Didik atau putra dari Bu Muhartini tersebut belum pernah membayar atau melakukan pembayaran ke PT KAI, biarpun invoicenya atau kontraknya sudah keluar," ucap Krisbiyantoro saat ditemui kompas.com di Cepu, Blora, Selasa (29/3/2022).

Sehingga, pengambilalihan aset berupa lahan persawahan milik perusahaan plat merah ini tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Dengan kasus yang beredar itu kami akan meluruskan bahwa setelah terjadi backlog 5 tahun dari 2013 sampai 2018 yang tidak terbayar, tentunya PT KAI bisa mengambil alih dengan prosedur yang benar," kata dia.

Krisbiyantoro menambahkan dugaan pengambilalihan aset secara paksa sangat tidak tepat bagi pihaknya.

Apabila dianggap melakukan perbuatan tersebut, pihaknya sudah mengantongi cukup kuat bukti berupa surat berita acara serah terima lahan dari Didik kepada PT KAI.

"Setelah dilakukan serah terima tentunya dari PT KAI sudah sewajarnya bisa dilakukan kontrak lagi oleh siapapun yang menginginkan aset tersebut," terang dia.

Lebih lanjut, jubir Daop 4 Semarang itu mengatakan lahan persawahan yang digarap oleh Muhartini, kontraknya tertulis atas nama Didik Supriyanto dan Eni. Keduanya merupakan anak dari Muhartini.

"Nilai kontrak yang awal atas nama Pak Didik itu Rp 1.113.200 per termin," ucap dia. Menurutnya, aset berupa lahan persawahan yang digarap Muhartini berukuran sekitar 120 m².

Sekadar diketahui, seorang warga Blora bernama Muhartini merasa bingung karena lahan persawahan yang digarapnya selama ini diserobot oleh orang lain.

Padahal lahan tersebut telah digarap bertahun-tahun lamanya. Setelah ditelusuri, dirinya memang menggarap sawah milik PT KAI.

Baca juga: Sofyan Ancam Mafia, Jangan Coba-coba Lagi Serobot Tanah Masyarakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com