Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kapok Pernah Dipenjara 30 Tahun Lalu, Residivis Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali Ditangkap

Kompas.com - 23/03/2022, 16:53 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya ditangkap polisi setelah mencabuli anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung, Lampung.

Pelaku adalah residivis 10 kasus yang sama pada 30 tahun lalu di Provinsi Bengkulu.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, Komisaris Polisi Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku yang kini ditahan itu berinisial MN (54), warga Bengkulu.

Pelaku ditangkap oleh anggota Reskrim, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Karang Barat dan Babinsa Kodim 041 Bandar Lampung pada Selasa (22/3/2022) sore.

Baca juga: Soal Limbah Hitam di Pesisir Lampung, Polisi Lakukan Penelusuran Sumber Pencemaran

"Kita amankan satu orang pelaku tindak pidana pencabulan dengan korban anak di bawah umur," kata Galih di Mapolsek Tanjung Karang Barat, Rabu (23/3/2022).

Menurut Galih, pelaku ditangkap setelah korban berinisial A (7), warga Kecamatan Langkapura mengadu kepada orangtuanya bahwa pelaku meraba payudaranya.

Sandy menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika korban bermain di depan rumah kontrakan pelaku.

Baca juga: Operasi Microsleep di Tol Lampung, 100 Sopir Terjaring Mengantuk

"Korban sering bermain dan lewat di depan kontrakan pelaku," kata Sandy.

Pada hari kejadian, pelaku tiba-tiba memeluk korban dari belakang lalu mencabulinya.

"Pelaku memeluk korban dari belakang kemudian mencabuli secara berulang dalam waktu yang lama," kata Sandy.

Seorang residivis pencabulan

Sandy mengatakan, dari pengembangan, diketahui pelaku MN ternyata seorang residivis kasus pencabulan di Bengkulu.

"Pelaku ini pernah ditahan lima tahun dengan 10 kasus pencabulan anak di bawah umur," kata Sandy.

Menurut Sandy, pelaku bebas tahun 1992 silam, lalu pindah ke Bandar Lampung.

"Ternyata setelah 30 tahun bebas, pelaku mengulangi lagi perbuatannya di Bandar Lampung," kata Sandy.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Sandy.

Baca juga: Penangkapan Buronan Pencuri Motor di Lampung, Polisi Malah Diadang Warga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com