Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KONI Sumbar Dipecat, Kabid Organisasi: SK Langgar PO Organisasi

Kompas.com - 16/03/2022, 20:14 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kisruh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat terus berlanjut.

Setelah Kejaksaan Negeri Padang menetapkan Ketua KONI Sumbar, AS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang pada 31 Desember 2021 lalu, akhirnya KONI Pusat mengeluarkan surat pemberhentian AS sebagai Ketua KONI Sumbar.

Dalam surat KONI Pusat yang ditandatangani Ketua Umum Marciano Norman tertanggal 14 Maret 2022 disebutkan bahwa AS diberhentikan. Kemudian, Wakil Ketua Umum VI KONI Sumbar Hamdanus ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KONI Sumbar.

Pemberhentian AS sebagai Ketua KONI Sumbar dan penunjukkan Hamdanus sebagai Plt Ketua KONI mendapat reaksi keras dari Kepala Bidang Organisasi KONI Sumbar, Yohannas Permana.

Baca juga: Di Sumbar, Ketua KONI Dijabat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, DPRD: Jadi Masalah

Menurut Yohannas pemberhentian tersebut telah mengangkangi Peraturan Organisasi KONI sendiri.

Dalam pasal 28 ayat 1 (a) disebutkan apabila Ketua Umum KONI Pusat, provinsi, kabupaten dan kota berhalangan tetap, maka pengurus KONI melalui rapat pleno pengurus menunjuk pejabat Pelaksana Tugas Ketua KONI dari unsur wakil ketua.

"Dalam pasal 2 Peraturan Organisasi KONI itu dijelaskan yang dimaksud berhalangan tetap itu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena melanggar AD/ART, menderita sakit yang tidak memungkinkan untuk memimpin organisasi dan menjalankan putusan pengadilan sebagai terpidana," kata Kabid Organisasi KONI Sumbar Yohannas Permana kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Yohannas mengatakan, AS saat ini baru ditetapkan sebagai tersangka dan bukan sebagai terpidana.

"Jadi ini mengangkangi PO KONI sendiri. Ini tidak boleh dibiarkan," kata Yohannas yang merupakan salah seorang pengacara di Sumbar itu.

AS sendiri sebenarnya sudah mengirim surat ke KONI Pusat tentang permohonan penundaan penunjukkan Plt Ketua KONI Sumbar.

Dalam surat tertanggal 19 Februari itu, AS menyebutkan Ketua KONI Sumbar tidak berhalangan tetap sesuai dengan AD/ART KONI.

"Tapi kenapa KONI Pusat tiba-tiba mengeluarkan keputusan pemberhentian AS dan menunjuk Hamdanus sebagai Plt Ketua, ini yang aneh," kata Yohannas.

Yohannas menyebutkan dengan keluarkan surat KONI Pusat yang menginstruksikan Hamdanus menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Luar Biasa dengan waktu 4 bulan dan menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bisa berimplikasi hukum dikemudian hari.

Dalam PO KONI pasal 3 huruf (a) dijelaskan bahwa Plt Ketua KONI tidak dapat mengambil keputusan strategis yang berdampak kepada pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

"Nah, NPHD dan pelaksanaan Musorprovlub itu berkaitan dengan anggaran. Siapa yang bertanggungjawab? Ini tentu akan berimplikasi hukum dikemudian hari," kata Yohannas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com