Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KONI Sumbar Dipecat, Kabid Organisasi: SK Langgar PO Organisasi

Kompas.com - 16/03/2022, 20:14 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kisruh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat terus berlanjut.

Setelah Kejaksaan Negeri Padang menetapkan Ketua KONI Sumbar, AS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang pada 31 Desember 2021 lalu, akhirnya KONI Pusat mengeluarkan surat pemberhentian AS sebagai Ketua KONI Sumbar.

Dalam surat KONI Pusat yang ditandatangani Ketua Umum Marciano Norman tertanggal 14 Maret 2022 disebutkan bahwa AS diberhentikan. Kemudian, Wakil Ketua Umum VI KONI Sumbar Hamdanus ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KONI Sumbar.

Pemberhentian AS sebagai Ketua KONI Sumbar dan penunjukkan Hamdanus sebagai Plt Ketua KONI mendapat reaksi keras dari Kepala Bidang Organisasi KONI Sumbar, Yohannas Permana.

Baca juga: Di Sumbar, Ketua KONI Dijabat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, DPRD: Jadi Masalah

Menurut Yohannas pemberhentian tersebut telah mengangkangi Peraturan Organisasi KONI sendiri.

Dalam pasal 28 ayat 1 (a) disebutkan apabila Ketua Umum KONI Pusat, provinsi, kabupaten dan kota berhalangan tetap, maka pengurus KONI melalui rapat pleno pengurus menunjuk pejabat Pelaksana Tugas Ketua KONI dari unsur wakil ketua.

"Dalam pasal 2 Peraturan Organisasi KONI itu dijelaskan yang dimaksud berhalangan tetap itu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena melanggar AD/ART, menderita sakit yang tidak memungkinkan untuk memimpin organisasi dan menjalankan putusan pengadilan sebagai terpidana," kata Kabid Organisasi KONI Sumbar Yohannas Permana kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Yohannas mengatakan, AS saat ini baru ditetapkan sebagai tersangka dan bukan sebagai terpidana.

"Jadi ini mengangkangi PO KONI sendiri. Ini tidak boleh dibiarkan," kata Yohannas yang merupakan salah seorang pengacara di Sumbar itu.

AS sendiri sebenarnya sudah mengirim surat ke KONI Pusat tentang permohonan penundaan penunjukkan Plt Ketua KONI Sumbar.

Dalam surat tertanggal 19 Februari itu, AS menyebutkan Ketua KONI Sumbar tidak berhalangan tetap sesuai dengan AD/ART KONI.

"Tapi kenapa KONI Pusat tiba-tiba mengeluarkan keputusan pemberhentian AS dan menunjuk Hamdanus sebagai Plt Ketua, ini yang aneh," kata Yohannas.

Yohannas menyebutkan dengan keluarkan surat KONI Pusat yang menginstruksikan Hamdanus menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Luar Biasa dengan waktu 4 bulan dan menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bisa berimplikasi hukum dikemudian hari.

Dalam PO KONI pasal 3 huruf (a) dijelaskan bahwa Plt Ketua KONI tidak dapat mengambil keputusan strategis yang berdampak kepada pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

"Nah, NPHD dan pelaksanaan Musorprovlub itu berkaitan dengan anggaran. Siapa yang bertanggungjawab? Ini tentu akan berimplikasi hukum dikemudian hari," kata Yohannas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com