Salin Artikel

Ketua KONI Sumbar Dipecat, Kabid Organisasi: SK Langgar PO Organisasi

Setelah Kejaksaan Negeri Padang menetapkan Ketua KONI Sumbar, AS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang pada 31 Desember 2021 lalu, akhirnya KONI Pusat mengeluarkan surat pemberhentian AS sebagai Ketua KONI Sumbar.

Dalam surat KONI Pusat yang ditandatangani Ketua Umum Marciano Norman tertanggal 14 Maret 2022 disebutkan bahwa AS diberhentikan. Kemudian, Wakil Ketua Umum VI KONI Sumbar Hamdanus ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KONI Sumbar.

Pemberhentian AS sebagai Ketua KONI Sumbar dan penunjukkan Hamdanus sebagai Plt Ketua KONI mendapat reaksi keras dari Kepala Bidang Organisasi KONI Sumbar, Yohannas Permana.

Menurut Yohannas pemberhentian tersebut telah mengangkangi Peraturan Organisasi KONI sendiri.

Dalam pasal 28 ayat 1 (a) disebutkan apabila Ketua Umum KONI Pusat, provinsi, kabupaten dan kota berhalangan tetap, maka pengurus KONI melalui rapat pleno pengurus menunjuk pejabat Pelaksana Tugas Ketua KONI dari unsur wakil ketua.

"Dalam pasal 2 Peraturan Organisasi KONI itu dijelaskan yang dimaksud berhalangan tetap itu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena melanggar AD/ART, menderita sakit yang tidak memungkinkan untuk memimpin organisasi dan menjalankan putusan pengadilan sebagai terpidana," kata Kabid Organisasi KONI Sumbar Yohannas Permana kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Yohannas mengatakan, AS saat ini baru ditetapkan sebagai tersangka dan bukan sebagai terpidana.

"Jadi ini mengangkangi PO KONI sendiri. Ini tidak boleh dibiarkan," kata Yohannas yang merupakan salah seorang pengacara di Sumbar itu.

AS sendiri sebenarnya sudah mengirim surat ke KONI Pusat tentang permohonan penundaan penunjukkan Plt Ketua KONI Sumbar.

Dalam surat tertanggal 19 Februari itu, AS menyebutkan Ketua KONI Sumbar tidak berhalangan tetap sesuai dengan AD/ART KONI.

"Tapi kenapa KONI Pusat tiba-tiba mengeluarkan keputusan pemberhentian AS dan menunjuk Hamdanus sebagai Plt Ketua, ini yang aneh," kata Yohannas.

Yohannas menyebutkan dengan keluarkan surat KONI Pusat yang menginstruksikan Hamdanus menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Luar Biasa dengan waktu 4 bulan dan menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bisa berimplikasi hukum dikemudian hari.

Dalam PO KONI pasal 3 huruf (a) dijelaskan bahwa Plt Ketua KONI tidak dapat mengambil keputusan strategis yang berdampak kepada pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

"Nah, NPHD dan pelaksanaan Musorprovlub itu berkaitan dengan anggaran. Siapa yang bertanggungjawab? Ini tentu akan berimplikasi hukum dikemudian hari," kata Yohannas.

Yohannas juga menyebutkan dalam Peraturan Gubernur Sumbar No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah pasal 28 ayat (4) disebutkan permohonan pencairan hibah meliputi fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atas nama ketua/pimpinan badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

"Di sini tidak ada dijelaskan bisa dilakukan oleh Plt ketua," kata Yohannas.

Menurut Yohannas dengan adanya persoalan itu akan bisa berdampak pada pembinaan olahraga di Sumbar yang dipersiapkan untuk Porwil, Kejurnas dan PON 2024 mendatang.

"Jadi jangan sampai berimplikasi hukum dan mengganggu pembinaan olahraga dikemudian hari," kata Yohannas mengingatkan.

Minta petunjuk KONI Pusat

Sementara itu Plt Ketua KONI Sumbar Hamdanus mengatakan setelah ditunjuk menjadi Plt Ketua KONI pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ketua KONI Pusat.

"Langkah pertama saya yaitu koordinasi dengan Ketua Umum KONI Pusat sambil membawa salinan asli SK KONI Pusat itu," kata Hamdanus.

Hamdanus mengakui salah satu yang akan dibahas dengan Ketua Umum KONI Pusat itu adalah persoalan Musorprovlub KONI Sumbar dan penandatanganan NPHD.

"Ini yang akan dibahas dan kita minta petunjuk ke KONI Pusat. Kita tak ingin gegabah," kata Hamdanus.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/16/201400578/ketua-koni-sumbar-dipecat-kabid-organisasi-sk-langgar-po-organisasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke