Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KONI Sumbar Dipecat, Kabid Organisasi: SK Langgar PO Organisasi

Kompas.com - 16/03/2022, 20:14 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

Yohannas juga menyebutkan dalam Peraturan Gubernur Sumbar No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah pasal 28 ayat (4) disebutkan permohonan pencairan hibah meliputi fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atas nama ketua/pimpinan badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

"Di sini tidak ada dijelaskan bisa dilakukan oleh Plt ketua," kata Yohannas.

Menurut Yohannas dengan adanya persoalan itu akan bisa berdampak pada pembinaan olahraga di Sumbar yang dipersiapkan untuk Porwil, Kejurnas dan PON 2024 mendatang.

"Jadi jangan sampai berimplikasi hukum dan mengganggu pembinaan olahraga dikemudian hari," kata Yohannas mengingatkan.

Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Tangsel Divonis 1 Tahun Penjara

Minta petunjuk KONI Pusat

Sementara itu Plt Ketua KONI Sumbar Hamdanus mengatakan setelah ditunjuk menjadi Plt Ketua KONI pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ketua KONI Pusat.

"Langkah pertama saya yaitu koordinasi dengan Ketua Umum KONI Pusat sambil membawa salinan asli SK KONI Pusat itu," kata Hamdanus.

Hamdanus mengakui salah satu yang akan dibahas dengan Ketua Umum KONI Pusat itu adalah persoalan Musorprovlub KONI Sumbar dan penandatanganan NPHD.

"Ini yang akan dibahas dan kita minta petunjuk ke KONI Pusat. Kita tak ingin gegabah," kata Hamdanus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com