Yohannas juga menyebutkan dalam Peraturan Gubernur Sumbar No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah pasal 28 ayat (4) disebutkan permohonan pencairan hibah meliputi fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atas nama ketua/pimpinan badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
"Di sini tidak ada dijelaskan bisa dilakukan oleh Plt ketua," kata Yohannas.
Menurut Yohannas dengan adanya persoalan itu akan bisa berdampak pada pembinaan olahraga di Sumbar yang dipersiapkan untuk Porwil, Kejurnas dan PON 2024 mendatang.
"Jadi jangan sampai berimplikasi hukum dan mengganggu pembinaan olahraga dikemudian hari," kata Yohannas mengingatkan.
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Tangsel Divonis 1 Tahun Penjara
Sementara itu Plt Ketua KONI Sumbar Hamdanus mengatakan setelah ditunjuk menjadi Plt Ketua KONI pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ketua KONI Pusat.
"Langkah pertama saya yaitu koordinasi dengan Ketua Umum KONI Pusat sambil membawa salinan asli SK KONI Pusat itu," kata Hamdanus.
Hamdanus mengakui salah satu yang akan dibahas dengan Ketua Umum KONI Pusat itu adalah persoalan Musorprovlub KONI Sumbar dan penandatanganan NPHD.
"Ini yang akan dibahas dan kita minta petunjuk ke KONI Pusat. Kita tak ingin gegabah," kata Hamdanus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.