Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wagub Papua Barat, Ketua MRP Imbau Warga Jaga Keamanan

Kompas.com - 06/03/2022, 19:14 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Maxsi Ahoren meminta masyarakat tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan menjelang akhir masa jabatan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Wagub M Lakotani.

Masa Jabatan Gubernur Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani akan berakhir pada Mei 2022.

Baca juga: Polda Papua Barat Sebut Pengunggah Konten Berbau Rasis di Manokwari Sudah Pindah ke Waropen Papua

“Pesan saya kepada Masyarakat yang meminta untuk perpanjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat, hal itu wajar saja, karena itu hak setiap orang menyampaikan aspirasi,” kata Maxsi di Manokwari, Minggu (6/3/2022).

Maxsi mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di Papua Barat. Masyarakat diminta tak gampang percaya dengan isu yang dibuat pihak tak bertanggung jawab.

“Saya mengajak masyarakat terutama menjelang pemilu, agar antarumat beragama, keberagaman suku, ras, maupun adat istiadat yang beragam tetap menjaga keutuhan Bhinneka Tunggal Ika, dan semua rakyat Papua Barat dapat menahan diri,” ucap Maxsi.

Maxsi berharap keributan tak lagi terjadi dan masyarakat Papua Barat bisa saling menjaga kedamaian.

Terkait perpanjangan masa jabatan Gubernur Dominggus Mandacan, ia mengaku telah menerima aspirasi masyarakat dari tahun lalu.

“Dan MRP-PB sudah mengajukan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Ketua MRP-PB itu.

Ia mengatakan, surat itu diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Menurutnya, berdasarkan aturan itu lahir Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

“Selain itu juga masalah kamtibmas, situasi kondisi yang hari ini terjadi. Selain Dominggus Mandacan sebagai Gubernur, dia juga kepala suku besar Arfak,” terangnya.

Oleh karena itu, MRP-PB mengajukan surat kepada Kemendagri meski aturan itu bertabrakan dengan UU. 

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 6 Maret 2022

Meski begitu, MRP-PB hanya mengajukan surat, keputusan tetap berada di tangan Kementerian Dalam Negeri.

“MRP-PB pada prinsipnya mendukung, meskipun itu bertabrakan dengan UU. Jika gubernur, bupati dan wali kota diduduki oleh Plt maka masa jabatannya dua tahun tujuh bulan kalau sampai pelantikan maka anggap saja itu tiga tahun sama saja definitif,” kata Ketua MRP-PB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com