Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Satu Tahun, 2 Pelaku Pencurian 7 Sepeda Motor di Malang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/02/2022, 09:39 WIB
Imron Hakiki,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat di Kabupaten Malang, Jawa Timur telah ditangkap.

Keduanya yaitu, Anom Joko Wasito (34) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang dan Sukamto (54), warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Saat ditangkap, jajaran Satreskrim Polres Malang terpaksa melakukan tindakan tegas terukur akibat kedua pelaku berupaya melakukan perlawanan.

Baca juga: Pencuri Motor Driver Ojol di Surabaya Ternyata Residivis Curanmor

"Mereka kami tangkap saat mendapat laporan korban atas nama YSD, warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan," ungkap Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (26/2/2022).

Pasca laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan melaui patroli siber di media sosial, hingga kemudian barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan di tempat salah satu penadah bernama Hengki Fernando.

"Dari salah satu penadah ini lah, pelaku berhasil kami tangkap. Penangkapan dilakukan di salah satu minimarket, tepat saat pelaku hendak melakukan pencurian kembali," jelasnya.

Baca juga: Penangkapan Buronan Pencuri Motor di Lampung, Polisi Malah Diadang Warga

Kedua pelaku itu, selama ini memang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebab, mereka punya riwayat telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di kawasan Kabupaten Malang sejak satu tahun yang lalu.

Anom juga pernah melakukan pencurian kayu sonokeling di kawasan hutan milik perhutani.

"Selain dua pelaku ini, ada tiga penadah sepeda motor hasil pencurian langganan pelaku. Ketiganya yakni Hengki Fernando, Marno Wiyanto dan Lutfi Anwar. Mereka juga kami amankan," tutur Ferli.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony Bara'langi menjelaskan, pelaku melakukan pencuriannya dengan cara membuntuti korban.

Setelah mendapatkan target, mereka kemudian beraksi dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T, saat korban lengah.

"Meskipun sepeda motor korban dikunci stang. Pelaku tetap bisa mencuri sepeda motornya, karena memang menggunakan kunci T. Bahkan, pada suatu kesempatan, pelaku juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang merupakan otak pencurian tersebut terancam pasal berlapis.

Yakni Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya untuk Pasal 363 KUHP yakni selama 7 tahun penjara. Sedangkan untuk Pasal 365 KUHP terancam hukuman 9 tahun penjara," jelasnya.

"Kemudian untuk tiga orang penadah terancam pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," sambung Dony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com